
(Kiri bawah ,Korban Sutrisno baju batik putih)
JEPARA -BRANINEWS.ID ||Sidang ke 16 dengan terdakwa Supriyanto dalam perkara penipuan dan penggelapan masuk babak vonis/ putusan dari majelis hakim pengadilan negeri Jepara,Selasa,(11/11/2025).
Sidang dilakukan dengan cara virtual (via zoom).Sidang dibuka secara umum, dimulai pukul 13..39 WIB.Namun terdakwa tidak dihadirkan,hanya saja diwakili oleh penasehat hukum terdakwa,Bambang Budiyanto dan Nur Said.
Dalam putusannya diawali dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh, dalam berkas berkas perkaranya terdakwa.Selanjutnya Hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua membacakan surat putusannya,bahwa saksi saksi telah diperiksa keterangannya di hadapan majelis hakim sesuai dengan bukti bukti kesalahan terdakwa atas kesaksian sejumlah saksi.
Dari kesaksian sejumlah saksi, menjelaskan secara terang benderang perilaku dari terdakwa.Hingga JPU menuntut terdakwa dengan 3 tahun 10 bulan.
Dalam persidangan (11/11) siang ini,pada surat putusan yang dibacakan oleh Parlin Mangatas Bona Tua Hakim anggota,bahwa sesuai dakwaan JPU,terdakwa telah memenuhi unsur kesalahannya,menggunakan nama palsu, identitas palsu,serta memanfaatkan barang dari korban untuk kepentingan pribadi.
Dalam putusannya Majelis Hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua membacakan dengan terang,lugas dan jelas.Sesuai fakta fakta di persidangan memutuskan perkara terdakwa .
Kemudian dilanjutkan lagi dalam bacaan putusannya oleh Ketua Majelis Hakim dengan memutus perkara terdakwa Supriyanto dengan putusan 2 tahun penjara.Sementara dari Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir pikir.
Sementara dari pihak korban Sutrisno saat dikonfirmasi, pihaknya tidak masalah terdakwa dituntut 2 tahun penjara, sebab menurutnya itu tidaklah penting, yang terpenting bagi korban,adalah barang bukti yang berupa HP yang paling penting,sebab sebagai sarana bekerja.
Namun korban menyesalkan adanya barang bukti HP dari ,yakni HP Merk Ipon 14 promax dan Samsung Z Ful.5 masih dijadikan barang bukti oleh JPU.Meski seharusnya BB sudah tidak dibutuhkan dan wajib dikembalikan kepada korban.( A/PT/GG/Red)
