

JAKARTA, BRANINEWS.ID-Sepak Terjang Sudewo dan Tim 8,seperti
berita sebelumnya, Bupati Pati Sudewo diketahui mengatur strategi untuk memuluskan upaya melakukan pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa. Sudewo juga membentuk tim bernama ‘Tim 8’.
Kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo,Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada pengepul yang mengembalikan uang ke masing-masing calon perangkat desa.
KPK menegaskan pengembalian uang itu tidak menghentikan proses hukum.
Dilansir detikNews, KPK memeriksa sejumlah pejabat pemerintah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) terkait kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
“Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa, sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
DIPERIKSA PULUHAN SAKSI SAKSI
Hari Rabu (28/1/2026),belum lama ini tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan 10 orang saksi , mereka diperiksa di depan mesin tik di Mapolresta Pati.Dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, seorang saksi dapat meningkat statusnya menjadi tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ia terlibat dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.
KPK menaksir uang hasil kejahatan pemerasan sampai menembus duit Rp 50 miliar. Benarkah praktik busuk para kades yang hobinya karaoke,saat diselidiki merata di 21 kecamatan di Kabupaten Pati kekosongan jabatan ada 601 formasi perangkat desa.
Budi menegaskan bahwa pengembalian dana itu tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik,namun pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” tegas Budi.
Sementara Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Sudewo memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada dalam melancarkan pemerasan
Tim 8 itu terdiri dari
1.Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana,
2.Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
3.Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
4.Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, 5.Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
6.Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota,
7.Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen, dan
8.Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Diketahui terungkapnya ‘Tim 8’ tersebut,dikoordinir oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono yang menghubungi teman teman dia ,para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Lalu Sudewo memberi arahan kepada, Abdul Suyono dan Sumarjiono untuk menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.
“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” beber Asep.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ungkap Asep.(JHON)

