
Oleh: Sri Radjasa
BRANINEWS.ID,NDONESIA-Pernyataan Kapolri Listyo Sigit adalah fenomena ego sectoral yang meruntuhkan pondasi demokrasi dan pilar reformasi serta semangat persatuan. Ini pertanda alarm kedaulatan negara perlahan sedang dipadamkan, mengakibatkan bangsa ini kehilangan kepekaan kolektif terhadap runtuhnya negara kesatuan republik Indonesia.
Negara ini dibangun atas kesadaran kolektif bangsa terjajah, untuk hidup merdeka, sejahtera, adil dan beradab. Orde demi orde telah dilalui, menjadi catatan sejarah bangsa yang berlumuran darah rakyat.
Eforia publik menyongsong era reformasi, menandai babak baru kehidupan berbangsa bernegara yang mengusung semangat supremasi sipil dan demokrasi.
Ketika pilpres 2014 menjadi momentum kemenangan Jokowi sebagai presiden. Pembawaan Jokowi yang sederhana, adalah antitesa dari kebanyakan pejabat negara yang elitis. Portofolio Jokowi telah menghipnotis banyak pihak, akan hadirnya pemimpin pro rakyat dan berkomitmen terhadap pembangunan demokrasi.
Bahkan pers luar negeri mensejajarkan Jokowi dengan Obama, sosok pemimpin yang datang dari kelompok minoritas dan kelas bawah “wong cilik” yang akan membawa harapan baru.
Ekspektasi dan optimisme publik, akan datangnya era baru pemerintahan yang berpihak kepada rakyat, ternyata diruntuhkan oleh legacy Jokowi hanya meninggalkan tragedi reformasi.
Jokowi dengan corak kekuasaan yang otoritarian personality, telah mengeksploitasi relasi kekuasaan, untuk memanfaatkan Polri sebagai tameng pelindung kekuasaan, membungkam kebebasan berekspresi, dengan pasal karet mengkriminalisasi kelompok oposisi, melemahkan pemberantasan korupsi untuk membuka peluang praktek politik sandera, memberi karpet merah kepada oligarki dan mensiasati penyusunan undang-undang.
Potret profesionalisme Polri dibawah kekuasaan presiden Jokowi, menunjukkan trend peningkatan penyalahgunaan wewenang yang menempatkan Polri dipuncak klasemen pelanggaran HAM. Sepanjang tahun 2016-2023 Komnas HAM mencatat 12.238 pelanggaran HAM yang melibatkan polri.
Pasca Kemerdekaan, Soekarno menunjuk R. S. Soekanto untuk membentuk Kepolisian Nasional. Soekarno mewanti-wanti kepolisian negara harus berbeda dengan kepolisian kolonial bentukan Belanda atau Keisatsu bentukan Jepang.
Polisi kolonial bentukan Belanda menjadi kepanjangan tangan politik penguasa, sementara Jepang lebih menanamkan karakter militer. Era reformasi dibawah kepemimpinan Jokowi, dengan dalih amanat reformasi yang menempatkan Polri dibawah presiden, kecemasan Soekarno akhirnya diwujudkan oleh Jokowi, dengan membangun kekuatan Polri menjadi alat kepentingan penguasa dan berkarakter militer.
Cita-cita RS Soekanto untuk membangun polisi nasional, memiliki karakter kuat guna melayani masyarakat, pada akhirnya harus kandas oleh ambisi kekuasaan Jokowi dan ego sectoral atau silo mentality Listyo Sigit. Tidak berlebihan jika kinerja Polri terdegradasi menjadi seperti polisi kolonial yang tugasnya hanya mengamankan asset dan kepentingan pemerintah kolonial.
UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur kedudukan Polri dibawah komando presiden, sesungguhnya tidak lahir dari semangat reformasi, tetapi sebagai implikasi dari konflik politik Megawati dan Gusdur.
Megawati diawal kehadirannya dipanggung politik nasional, sudah riding the wave dan merangkul Polri ketika meraih kekuasaan presiden. Politik teritorial Suharto yang mengerahkan Babinsa TNI AD digantikan dengan politik elektoral Megawati yang mengerahkan Bhabinkamtibmas Polri untuk mengamankan konstituen. Polri terjebak menjadi de sterke arm van de overheid (‘tangan kuat penguasa’).
Di era Jokowi adalah masa keemasan Polri sebagai alat kekuasaan. Keberhasilan menanggapi respons penguasa atas masalah yang dihadapi, menjadikan daya tawar Polri pada posisi tertinggi.
Ironinya peran pengawasan yang dilimpahkan kepada DPR RI, telah dijadikan “bisnis politik” oleh komisi III DPR RI, berdampak pupusnya senses of belonging masyarakat terhadap Polri. DPR sebagai represetasi dari kedaulatan rakyat, justru ikut memberangus aspirasi rakyat yang menghendaki polri kembali sebagai pengayom rakyat, dalam mengemban tugas pokoknya melaksanakan kamtibmas.
Mau dibawa kemana negara ini, ketika para petinggi negara terus menerus mengumbar syahwat kekuasaannya dan menjadi predator terhadap aspirasi rakyat. Kemana nurani politik para pemangku kekuasaan, ketika tidak mampu meraba mudaratnya kedudukan polri dibawah presiden.
Bahkan presiden Prabowo selaku pengemban tugas kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan negara, seakan membiarkan negara ini kehilangan marwahnya, oleh sepak terjang Kapolri Listyo Sigit dengan pernyataan arogan dan provokatif “mengajak seluruh jajaran Polri untuk mempertahankan sampai titik darah penghabisan” posisi polri dibawah presiden.
Pernyataan Kapolri Listyo Sigit adalah fenomena ego sectoral yang meruntuhkan pondasi demokrasi dan pilar reformasi serta semangat persatuan. Ini pertanda alarm kedaulatan negara perlahan sedang dipadamkan, mengakibatkan bangsa ini kehilangan kepekaan kolektif terhadap runtuhnya negara kesatuan republik Indonesia.(ED/NAG)
Negara ini dibangun atas kesadaran kolektif bangsa terjajah, untuk hidup merdeka, sejahtera, adil dan beradab. Orde demi orde telah dilalui, menjadi catatan sejarah bangsa yang berlumuran darah rakyat.
Eforia publik menyongsong era reformasi, menandai babak baru kehidupan berbangsa bernegara yang mengusung semangat supremasi sipil dan demokrasi.
Ketika pilpres 2014 menjadi momentum kemenangan Jokowi sebagai presiden. Pembawaan Jokowi yang sederhana, adalah antitesa dari kebanyakan pejabat negara yang elitis. Portofolio Jokowi telah menghipnotis banyak pihak, akan hadirnya pemimpin pro rakyat dan berkomitmen terhadap pembangunan demokrasi.
Bahkan pers luar negeri mensejajarkan Jokowi dengan Obama, sosok pemimpin yang datang dari kelompok minoritas dan kelas bawah “wong cilik” yang akan membawa harapan baru.
Ekspektasi dan optimisme publik, akan datangnya era baru pemerintahan yang berpihak kepada rakyat, ternyata diruntuhkan oleh legacy Jokowi hanya meninggalkan tragedi reformasi.
Jokowi dengan corak kekuasaan yang otoritarian personality, telah mengeksploitasi relasi kekuasaan, untuk memanfaatkan Polri sebagai tameng pelindung kekuasaan, membungkam kebebasan berekspresi, dengan pasal karet mengkriminalisasi kelompok oposisi, melemahkan pemberantasan korupsi untuk membuka peluang praktek politik sandera, memberi karpet merah kepada oligarki dan mensiasati penyusunan undang-undang.
Potret profesionalisme Polri dibawah kekuasaan presiden Jokowi, menunjukkan trend peningkatan penyalahgunaan wewenang yang menempatkan Polri dipuncak klasemen pelanggaran HAM. Sepanjang tahun 2016-2023 Komnas HAM mencatat 12.238 pelanggaran HAM yang melibatkan polri.
Pasca Kemerdekaan, Soekarno menunjuk R. S. Soekanto untuk membentuk Kepolisian Nasional. Soekarno mewanti-wanti kepolisian negara harus berbeda dengan kepolisian kolonial bentukan Belanda atau Keisatsu bentukan Jepang.
Polisi kolonial bentukan Belanda menjadi kepanjangan tangan politik penguasa, sementara Jepang lebih menanamkan karakter militer. Era reformasi dibawah kepemimpinan Jokowi, dengan dalih amanat reformasi yang menempatkan Polri dibawah presiden, kecemasan Soekarno akhirnya diwujudkan oleh Jokowi, dengan membangun kekuatan Polri menjadi alat kepentingan penguasa dan berkarakter militer.
Cita-cita RS Soekanto untuk membangun polisi nasional, memiliki karakter kuat guna melayani masyarakat, pada akhirnya harus kandas oleh ambisi kekuasaan Jokowi dan ego sectoral atau silo mentality Listyo Sigit. Tidak berlebihan jika kinerja Polri terdegradasi menjadi seperti polisi kolonial yang tugasnya hanya mengamankan asset dan kepentingan pemerintah kolonial.
UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur kedudukan Polri dibawah komando presiden, sesungguhnya tidak lahir dari semangat reformasi, tetapi sebagai implikasi dari konflik politik Megawati dan Gusdur.
Megawati diawal kehadirannya dipanggung politik nasional, sudah riding the wave dan merangkul Polri ketika meraih kekuasaan presiden. Politik teritorial Suharto yang mengerahkan Babinsa TNI AD digantikan dengan politik elektoral Megawati yang mengerahkan Bhabinkamtibmas Polri untuk mengamankan konstituen. Polri terjebak menjadi de sterke arm van de overheid (‘tangan kuat penguasa’).
Di era Jokowi adalah masa keemasan Polri sebagai alat kekuasaan. Keberhasilan menanggapi respons penguasa atas masalah yang dihadapi, menjadikan daya tawar Polri pada posisi tertinggi.
Ironinya peran pengawasan yang dilimpahkan kepada DPR RI, telah dijadikan “bisnis politik” oleh komisi III DPR RI, berdampak pupusnya senses of belonging masyarakat terhadap Polri. DPR sebagai represetasi dari kedaulatan rakyat, justru ikut memberangus aspirasi rakyat yang menghendaki polri kembali sebagai pengayom rakyat, dalam mengemban tugas pokoknya melaksanakan kamtibmas.
Mau dibawa kemana negara ini, ketika para petinggi negara terus menerus mengumbar syahwat kekuasaannya dan menjadi predator terhadap aspirasi rakyat. Kemana nurani politik para pemangku kekuasaan, ketika tidak mampu meraba mudaratnya kedudukan polri dibawah presiden.
Bahkan presiden Prabowo selaku pengemban tugas kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan negara, seakan membiarkan negara ini kehilangan marwahnya, oleh sepak terjang Kapolri Listyo Sigit dengan pernyataan arogan dan provokatif “mengajak seluruh jajaran Polri untuk mempertahankan sampai titik darah penghabisan” posisi polri dibawah presiden.
Polri Dibawah Presiden,Alarm
Runtuhnya Reformasi Dimatikan
Oleh: Sri Radjasa
Pemerhati Intelijen
BRANINEWS.ID,NDONESIA-Negara ini dibangun atas kesadaran kolektif bangsa terjajah, untuk hidup merdeka, sejahtera, adil dan beradab. Orde demi orde telah dilalui, menjadi catatan sejarah bangsa yang berlumuran darah rakyat.
Eforia publik menyongsong era reformasi, menandai babak baru kehidupan berbangsa bernegara yang mengusung semangat supremasi sipil dan demokrasi.
Ketika pilpres 2014 menjadi momentum kemenangan Jokowi sebagai presiden. Pembawaan Jokowi yang sederhana, adalah antitesa dari kebanyakan pejabat negara yang elitis. Portofolio Jokowi telah menghipnotis banyak pihak, akan hadirnya pemimpin pro rakyat dan berkomitmen terhadap pembangunan demokrasi.
Bahkan pers luar negeri mensejajarkan Jokowi dengan Obama, sosok pemimpin yang datang dari kelompok minoritas dan kelas bawah “wong cilik” yang akan membawa harapan baru.
Ekspektasi dan optimisme publik, akan datangnya era baru pemerintahan yang berpihak kepada rakyat, ternyata diruntuhkan oleh legacy Jokowi hanya meninggalkan tragedi reformasi.
Jokowi dengan corak kekuasaan yang otoritarian personality, telah mengeksploitasi relasi kekuasaan, untuk memanfaatkan Polri sebagai tameng pelindung kekuasaan, membungkam kebebasan berekspresi, dengan pasal karet mengkriminalisasi kelompok oposisi, melemahkan pemberantasan korupsi untuk membuka peluang praktek politik sandera, memberi karpet merah kepada oligarki dan mensiasati penyusunan undang-undang.
Potret profesionalisme Polri dibawah kekuasaan presiden Jokowi, menunjukkan trend peningkatan penyalahgunaan wewenang yang menempatkan Polri dipuncak klasemen pelanggaran HAM. Sepanjang tahun 2016-2023 Komnas HAM mencatat 12.238 pelanggaran HAM yang melibatkan polri.
Pasca Kemerdekaan, Soekarno menunjuk R. S. Soekanto untuk membentuk Kepolisian Nasional. Soekarno mewanti-wanti kepolisian negara harus berbeda dengan kepolisian kolonial bentukan Belanda atau Keisatsu bentukan Jepang.
Polisi kolonial bentukan Belanda menjadi kepanjangan tangan politik penguasa, sementara Jepang lebih menanamkan karakter militer. Era reformasi dibawah kepemimpinan Jokowi, dengan dalih amanat reformasi yang menempatkan Polri dibawah presiden, kecemasan Soekarno akhirnya diwujudkan oleh Jokowi, dengan membangun kekuatan Polri menjadi alat kepentingan penguasa dan berkarakter militer.
Cita-cita RS Soekanto untuk membangun polisi nasional, memiliki karakter kuat guna melayani masyarakat, pada akhirnya harus kandas oleh ambisi kekuasaan Jokowi dan ego sectoral atau silo mentality Listyo Sigit. Tidak berlebihan jika kinerja Polri terdegradasi menjadi seperti polisi kolonial yang tugasnya hanya mengamankan asset dan kepentingan pemerintah kolonial.
UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur kedudukan Polri dibawah komando presiden, sesungguhnya tidak lahir dari semangat reformasi, tetapi sebagai implikasi dari konflik politik Megawati dan Gusdur.
Megawati diawal kehadirannya dipanggung politik nasional, sudah riding the wave dan merangkul Polri ketika meraih kekuasaan presiden. Politik teritorial Suharto yang mengerahkan Babinsa TNI AD digantikan dengan politik elektoral Megawati yang mengerahkan Bhabinkamtibmas Polri untuk mengamankan konstituen. Polri terjebak menjadi de sterke arm van de overheid (‘tangan kuat penguasa’).
Di era Jokowi adalah masa keemasan Polri sebagai alat kekuasaan. Keberhasilan menanggapi respons penguasa atas masalah yang dihadapi, menjadikan daya tawar Polri pada posisi tertinggi.
Ironinya peran pengawasan yang dilimpahkan kepada DPR RI, telah dijadikan “bisnis politik” oleh komisi III DPR RI, berdampak pupusnya senses of belonging masyarakat terhadap Polri. DPR sebagai represetasi dari kedaulatan rakyat, justru ikut memberangus aspirasi rakyat yang menghendaki polri kembali sebagai pengayom rakyat, dalam mengemban tugas pokoknya melaksanakan kamtibmas.
Mau dibawa kemana negara ini, ketika para petinggi negara terus menerus mengumbar syahwat kekuasaannya dan menjadi predator terhadap aspirasi rakyat. Kemana nurani politik para pemangku kekuasaan, ketika tidak mampu meraba mudaratnya kedudukan polri dibawah presiden.
Bahkan presiden Prabowo selaku pengemban tugas kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan negara, seakan membiarkan negara ini kehilangan marwahnya, oleh sepak terjang Kapolri Listyo Sigit dengan pernyataan arogan dan provokatif “mengajak seluruh jajaran Polri untuk mempertahankan sampai titik darah penghabisan” posisi polri dibawah presiden.
Pernyataan Kapolri Listyo Sigit adalah fenomena ego sectoral yang meruntuhkan pondasi demokrasi dan pilar reformasi serta semangat persatuan. Ini pertanda alarm kedaulatan negara perlahan sedang dipadamkan, mengakibatkan bangsa ini kehilangan kepekaan kolektif terhadap runtuhnya negara kesatuan republik Indonesia.(ED/NAG)(ED/NAG)
