
Oleh: Malika Dwi ana
SURABAYA, BRANINEWS.ID-Sejak Reformasi 1998, posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden dirancang sebagai benteng kemerdekaan dari warisan militeristik Orde Baru.Tujuannya mulia: agar Polri tidak lagi menjadi alat kekuasaan militer, tapi pelayan masyarakat yang netral.
Namun, dalam praktiknya, struktur ini justru menciptakan monster yang berbeda—yakni superbody tanpa buffer birokrasi, instrumen kekuasaan politik yang sangat kuat, dan pintu terbuka lebar bagi penyalahgunaan wewenang.
Tanpa “penyaring” seperti kementerian sipil (misalnya Kemendagri), Polri tidak punya lapisan hierarki netral yang bisa menahan atau menyaring arahan politik dari atas. Kapolri ditunjuk dan diberhentikan langsung oleh Presiden (dengan restu DPR), sehingga loyalitas utama cenderung mengalir ke pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi—bukan ke sistem checks and balances yang lebih luas.
Mengakibatkan Polri bisa dengan mudah menjadi tangan kanan presiden atau koalisi penguasa untuk urusan sensitif, misal pembubaran demonstrasi oposisi, penanganan kasus selektif, pengamanan kepentingan bisnis elite, hingga backing operasi ilegal seperti judi online, narkoba, atau hiburan malam yang “dilindungi”.
Kewenangan Polri yang sangat luas—penegakan hukum, keamanan dalam negeri, intelijen, bahkan pelayanan publik—tanpa diimbangi birokrasi yang kuat membuat potensi abuse of power terbuka lebar.
Kompolnas dan Propam, yang seharusnya jadi pengawas, sering dianggap terlalu internal dan lemah. Akibatnya, rakyat biasa lebih sering merasa jika “berurusan dengan Polri” berarti siap rugi waktu, uang, atau bahkan nyawa—daripada mendapat perlindungan yang mereka harapkan. Jadi timbul jargon umum: percuma lapor polisi.
Ironisnya, ketika ada usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian sipil (seperti TNI di bawah Kemhan) untuk meningkatkan akuntabilitas dan koordinasi, responsnya justru berapi-api: “Sampai titik darah penghabisan” untuk mempertahankan status quo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan menyatakan lebih baik jadi petani daripada menerima jabatan menteri kepolisian. DPR pun bertepuk tangan riuh, seolah independensi ini adalah “harga mati” Reformasi.
Padahal, jika TNI butuh “buffer” Kemhan agar tidak menjadi alat politik langsung, mengapa Polri tidak? Tanpa buffer sipil yang efektif, “independensi” ini sudah berubah menjadi ketergantungan politik yang disamarkan.
Reformasi sejati bukan mempertahankan otonomi tanpa pengawasan, tapi menciptakan mekanisme yang membuat Polri benar-benar melayani rakyat—bukan elite penguasa.
Selama struktur ini tetap seperti sekarang, jangan heran kalau kepercayaan publik terus merosot. Karena yang disebut “amanat Reformasi” sudah lama bergeser: dari pelindung masyarakat menjadi instrumen kekuasaan tanpa kontrol.
Malika Dwi Ana
SBY, 28 Januari 2026

