
Kasat Reskrim Polres Jepara dan Kuasa Hukum AJ Terlapor
JEPARA,BRANINEWS.ID-Kasus-kasus Garangan berkedok Kiai yang biasa buas memangsa santriwatinya terus terjadi,
umumnya melibatkan modus operandi penyalahgunaan relasi kuasa, ancaman teror (intimidasi /santet).
Bahkan iming-iming perbaikan nilai/ilmu. Kasus Predator dompet kulit santriwati ini terus berkembang mengikuti proses penyelidikan pihak kepolisian.
Inilah yang terjadi di Jepara berdasarkan informasi,ada penjahat kelamin yang tega dan buas membobol keperawanan santriwatinya.hingga 25 kali serangan rudal dimulai.dari 27 April hingga 27 Juli 2025.
Dugaan perilaku kiai yang memalukan ini, kasusnya digoreng terus di media sosial jagat maya ,beredar luas di grup fb,tiktok,ig dan lainya,seperti terpantau media ini,(27/2). Mereka ribut bahas soal lendir kenikmatan sesaat yang menyelimuti salah satu pondok pesantren di Desa Mantingan Jepara. Ditengarai pimpinan pondok pesantren sebagai pelakunya.
Perseteruanpun memanas antara Korban versus pelaku. Perang dijagat maya saling memcari pembenaranpun terjadi.
Kemudian menurut pengakuan pengacara Korban Klienya dicabuli AJ yang kiai. Sedangkan dari pengacara yang diduga pelaku ,jelas membela ,walaupun langit aksn runtuh ,kenapa? Mereka dibayar oleh kiai lewat jasa pengacara dan pengacarapun meng klaim Kiai AJ klienya adalah mengidap impoten.
Berdasarkan laporan dan rilis hukum sepanjang tahun 2024–2025 hingga awal 2026, terjadi beberapa kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Indonesia.
GARANGAN MEMANGSA KORBAN SEPANJANG TAHUN 2024—2026
Berikut adalah data beberapa pondok pesantren dan oknum pengajar yang terlibat Jadi Garangan tega memangsa santri santrinya.
1.Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur , Seorang pengajar di pondok pesantren wilayah Tenggarong Seberang didakwa melakukan pencabulan terhadap santri sejak 2024.
2.Sumatera Barat (2024), Kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren MTI di Sumbar, yang diduga melibatkan puluhan korban.
3.Serang, Banten (Desember 2024) , Pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Cikande diamankan polisi setelah warga mengamuk akibat dugaan pencabulan tiga santriwati.
4.Tangerang, Banten (Januari 2025) ,Pengasuh pondok pesantren di Tangerang diduga mencabuli tiga santri.
5.Kota Bekasi, Jawa Barat (Februari 2025) ,Seorang guru di pondok pesantren berinisial MAF melakukan pencabulan terhadap dua santri (kakak beradik).
6.Jakarta Timur (Januari 2025), Pimpinan pondok pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, menyerahkan diri ke polisi setelah diduga mencabuli 5 santri laki-laki.
7.Lombok Barat, NTB (April 2025), Pimpinan pondok pesantren berinisial AF ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati.
8.Pandeglang, Banten (Juni 2025) ,Oknum guru berinisial SM di salah satu yayasan pesantren di Kecamatan Pulauari, Pandeglang, melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati
9.Bangka Selatan, Bangka Belitung (Mei 2025),Pimpinan pondok pesantren (tercatat sebagai ponpes ilegal) berinisial B diduga mencabuli delapan santri.
10..Bangkalan Jawa Timur Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Galis, berinisial UF, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan santriwati.
11.Desa Mantingan,Kecamatan Tahunan ,Jepara, Jawa Tengah (Februari 2026),Pimpinan pondok pesantren berinisial AJ sedang diproses hukum atas tuduhan pencabulan terhadap santriwati.
Catatan,kasus-kasus di atas umumnya melibatkan modus operandi penyalahgunaan relasi kuasa, ancaman (doktrinasi/santet), atau iming-iming perbaikan nilai/ilmu. Data ini terus berkembang mengikuti proses penyelidikan pihak kepolisian.
BANTAH TAK MELAKUKAN CABUL
Terlapor AJ (60) membantah keras tuduhan dari pelapor.memanasnya kasus mafia kelamin kaum hawa itu terus menjadi bola api liar.Kasusnya sudah dilaporkan oleh santriwati yang mengaku korban di pondok pesantren di Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara ke mapolres Jepara.
Kemudian tak mau dijerat hukum terlapor menunjuk pengacara dari kantor hukum MS Law Firm, yang digawangi Nur Ali, Zabidi, Muhammad Abdur Rozak, Muhammad Syarif Hidayatullah, dan Deny Irawan.
Nur Ali sebagai pengacara AJ,melakukan bantahan atas kasus memalukan yang terus digoreng oleh netizen, terutama terkait dugaan pencabulan.Menurut dia ,yang mengaku korban statusnya sudah dikeluarkan dari pesantren, 29 Mei 2025 lalu,meski tetap bertahan di pondok hampir 3 bulan.
Sedangkan dari pihak pengacara terlapor mengatakan, laporan yang dilayangkan terhadap kliennya sarat dengan rekayasa,pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Klien kami terus difitnah bahkan dihakimi di media sosial, padahal ada azas praduga tak bersalah. Makanya kami sampaikan ini,” bantah Ali.
Pengacara kiai AJ bersikukuh tetap akan melaporkan balik pihak pelapor klienya, apabila kasus tersebut masih berkepanjangan.
”Ya kami akan laporkan balik,”kata pengacaranya AJ.
Lalu pendapat orang nomor satu di satuan reserse jepara menyampaikan kepada awak media.AKP M Faisal Wildan Umar Rela telah melakukan penyelidikan kasus ini.,dan ada 4 orang saksi sudah dimintai keterangan dihadapan penyidik. Sedangkan terlapornya AJ sudah diklarifikasi oleh penyidik ( JUNG/P)

