JAKARTA, BRANINEWS.ID-Perpol 10/2025, dalam pandangan akademisi ini, sebaiknya dibatalkan bukan untuk melemahkan Polri, tetapi untuk menyelamatkan marwah institusi dan memastikan polisi dicintai rakyat, bukan dicurigai karena terlalu dekat dengan kekuasaan.

Penempatan polisi aktif di kementerian dan lembaga bukan sekadar kebutuhan birokrasi, melainkan akibat desain kekuasaan sebelumnya yang menempatkan Polri dalam kenyamanan struktural.

Menurut Prof. Ryaas, langkah Prabowo menyiapkan PP tidak didasari kebutuhan hukum, karena Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114 Tahun 2025 sudah memberikan keputusan final yang melarang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri. PP, dalam logika hukum tata negara, seharusnya hanya menjalankan perintah undang-undang, bukan menjadi alat kompromi politik.

Dalam diskusi Podcast Madilog Forum Keadilan yang dipandu jurnalis senior Margi Syarif, seperti dilansir media ini dari Tribunnews,Prof. Dr. Ryaas Rasyid melontarkan kritik tajam terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai respons terhadap Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025).

Namun, PP yang direncanakan terbit awal 2026, menurut Prof. Ryaas, lebih dimaknai sebagai upaya menenangkan berbagai pihak, terutama Polri, yang menurutnya “dimanjakan” selama dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Akibatnya, Prof. Ryaas menilai Prabowo kini “mewajibkan dirinya sendiri” menanggung beban politik warisan Jokowi.

Seruan “Hidup Jokowi” yang pernah ia lontarkan bukan sekadar slogan politik, melainkan simbol ikatan emosional dan rasa utang budi yang masih membebani kepemimpinannya.

“Semua orang yang bergaul dekat dengan Jokowi itu mengalami kontaminasi. Termasuk Pak Prabowo,” ujar Prof. Ryaas.

Menurutnya, Prabowo hari ini bukan lagi Prabowo dengan kepribadian aslinya.

Prabowo kini rentan berkompromi, sehingga agenda reformasi, terutama reformasi kepolisian, belum berjalan sepenuhnya.

Prof. Ryaas menegaskan, reformasi kepolisian harus dijalankan untuk mengembalikan fungsi polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan alat politik atau jabatan.

Pengalaman reformasi ABRI pasca-1998 menunjukkan bahwa keberanian dan keteladanan kepemimpinan menjadi kunci sukses.

“Selama Prabowo belum benar-benar melepaskan diri dari bayang-bayang Jokowi, selama kompromi masih menjadi jalan utama, reformasi hanya akan berjalan alon-alon. Dan rakyatlah yang terus menanggung akibat kepemimpinan yang belum sepenuhnya merdeka,” tegas Prof. Ryaas.

Perpol 10/2025, dalam pandangan akademisi ini, sebaiknya dibatalkan bukan untuk melemahkan Polri, tetapi untuk menyelamatkan marwah institusi dan memastikan polisi dicintai rakyat, bukan dicurigai karena terlalu dekat dengan kekuasaan.(MEDOS/BRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *