Oplus_131072
Oplus_131072

SURABAYA, BRANINEWS.ID–Elina telah melaporkan dugaan pengrusakan dan pengusiran paksa yang dialaminya di Polda Jatim dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025. Ia sempat diperiksa penyidik pada Minggu (28/12/2025) terkait peristiwa tersebut.

Polisi mengamankan Samuel Ardi Kristanto, pria yang diduga mengusir Elina Widijanti (80) dari rumahnya sendiri di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Samuel dibawa ke Gedung Polda Jawa Timur pada Senin siang (29/12/2025) untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Samuel tampak menunduk dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Kasus ini bermula dari dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina yang telah lama menempati rumah tersebut. Menurut pengakuan Elina, saat peristiwa pengusiran terjadi, ia bahkan tidak diizinkan mengambil barang-barang pribadinya.

Dilansir dari detikJatim, Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB. Ia digiring oleh dua petugas kepolisian tak berseragam dengan tangan terborgol kabel ties berwarna oranye tebal di belakang punggung.

Elina mengaku hanya “diangkat-angkat” dan dipaksa keluar dari rumah tanpa penjelasan yang jelas.
Elina membantah keras pernah menjual rumah dan tanah yang ditempatinya.

Berdasarkan keterangan keluarga, objek tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris kemudian jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.
Kuasa hukum Elina, Wellem, juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi tanah.

Ia menyebut telah ditemukan pencoretan nama pada dokumen Letter C di kelurahan tanpa melibatkan atau sepengetahuan para ahli waris. Pencoretan tersebut diketahui terjadi pada 24 September 2025, padahal sebelumnya masih tercatat atas nama almarhum Elisa Irawati.

Elina sendiri telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Samuel maupun hasil pemeriksaan awal.

Polisi masih mendalami dugaan pengusiran paksa, sengketa kepemilikan tanah, serta kemungkinan adanya pemalsuan dokumen dalam kasus yang menyita perhatian publik .( SBY/J/BRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *