
Oleh : Lhynna Marlinna
PATI , BRANINEWS.ID – Praktik korupsi “klasik” kembali mencoreng wajah birokrasi Jawa Tengah. Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, resmi mengenakan rompi oranye KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) membongkar skema pemerasan sistematis dalam pengisian perangkat desa.
Bukan sekadar suap biasa, modus yang dijalankan Sudewo dan jaringan “Tim 8”-nya terbilang kejam. Memanfaatkan 601 kekosongan jabatan perangkat desa yang akan dibuka Maret 2026, mereka memainkan skema supply and demand dengan bumbu ancaman.

Tarif “Digetok” Naik
Berdasarkan rilis KPK (20/1/2026), tarif kursi perangkat desa yang semula berkisar Rp125-150 juta, “digetok” naik atas arahan Bupati menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Angka yang fantastis untuk jabatan di level desa.
Modus “Sandera” Regulasi
Yang paling mengerikan adalah teknik intimidasinya. Calon yang menolak membayar diancam dengan “kematian karir”. Jika tidak setor sekarang, formasi jabatan tersebut tidak akan dibuka lagi di tahun-tahun berikutnya. Calon dipaksa memilih: bayar mahal sekarang atau hilang kesempatan selamanya.
Hanya dari satu kecamatan (Jaken) saja, tim sukses Bupati yang disulap menjadi pengepul (Kades Sumarjiono dan Karjan) berhasil mengumpulkan Rp2,6 Miliar. Bayangkan jika praktik ini lolos di seluruh kecamatan di Pati.


1Kini, Sudewo dan tiga Kades tim suksesnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan KPK. Kasus ini menjadi alarm keras: bahwa desentralisasi korupsi hingga ke level desa masih menjadi ancaman nyata.(LM)
