
Foto : Kasie Pidum (tengah) Sofyan Hadi (kiri) PH Korban
JEPARA, BRANINEWS.ID -Kasie Pidum Kejari Jepara Dian Mario,saat dikonfirmasi media ini, terkait sita BB berupa HP Korban Sutrisno dan Sugeng Cahyono belum dikembalikan.
Padahal seperti dibenarkan Sofyan Hadi Penasehat Hukum Sutrisno,pada sidang kali ke III,(23/9),Saksi Korban sudah mengajukan ijin tertulis kepada Majelis Hakim. Menurut Sofyan, HP Klienya sebagai sarana kerja untuk mencari nafkah, sangatlah penting untuk komunikasi dengan koleganya korban.
Lalu apa pendapat dari Kepala Seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Jepara ?.Dian Mario begitu ditanya soal sita BB HP Sutrisno dan Sugeng Cahyono langsung membalas pertanyaan awak media ini.
” Hp tersebut merupakan barang bukti dan sampai putusan kemarin kita belum menerima penetapan terkait pinjam pakai barang bukti tersebut dari pengadilan”. ujar Kasie Pidum,(12/11) di Jepara.
Mario juga melanjutkan lagi jawabannya,
“Untuk saat ini kita masih menunggu petunjuk pimpinan terkait putusan tersebut, dan jika terdakwa banding dan kita juga banding putusan tersebut belum berkekuatan hukum. Dan akan di ijin di tingkat banding, dan kita belum bisa mengembalikan”.imbuh Mario.
Kata dia lagi,”Kenapa kemarin saat sidang saksi korban tidak mengajukan penetapan pinjam pakai bang? Apa sudah di ajukan di pengadilan?kalo tidak ada penetapan ya kita menunggu sudah berkekuatan hukum tetap atau incrah bang”.kata Kasie Pidum menjawab pertanyaan media ini.
Ibarat bola pingpong, yang harus di tampel kesana kemari untuk urusan sita BB HP Korban bisa kembali dengan syarat bon pinjam pakai.Hal itu seperti ditulis oleh saksi korban di sidang yang ke III, sudah mengajukan kepada Majelis Hakim.
Tarik menarik menyoal sengkarut sita BB oleh JPU,dari Penasehat Hukum Korban.Sofyan Hadi menyatakan,bahwa pihak Saksi Korban sudah mengajukan ijin tertulis ke Majelis Hakim untuk bon pinjam pakai. “Sidang ke 3 Saksi Korban dua dua sudah mengajukan permohonan tertulis ke Majelis Hakim, dan sempat menanyakan secara langsung, saat setelah saksi selesai diperiksa di persidangan”.ujarnya,(13/11/2025).(WE/WE/A/Red)

