
JEPARA, BRANINEWS.ID
Sidang babak ke lima dan enam terkait Makelar Kasus dengan terdakwa Supriyanto memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi,Kamis,25/9/2025 .
Sebelumnya Selasa,( 23/9) Jaksa Penuntut Umum menghadirkan korban Sutrisno,Sugeng Cahyono serta saksi Yuni Amalia.
Saksi sebelumnya menyebut nama Noerkan berperan penting seperti disebutkan Sutrisno,(23/9).Lalu pada sidang ke 6, Noerkan juga disebut oleh Saksi Maskuri dalam sidang (25/9).

Padatnya jadwal sidang perkara lain,Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara Erven Langgeng Kaseh, didampingi Parlin Mangatas Bona Tua dan Afrizal Hakim anggota membuka sidang dimulai Sore hari pukul 15.22 WIB.
Seperti biasanya,Jaksa Penuntut Umum Dian Mario dan Danang Sucahyo,
terlihat hadir juga penasehat hukum terdakwa Bambang Budiyanto,dan Subandi.Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Maskuri dan Muhibuddin Coto di persidangan untuk didengar keterangannya.
Sebelum disumpah ke dua saksi ditanya oleh majelis hakim,Maskuri menjelaskan kenal dengan terdakwa dalam satu lembaga .Selanjutnya dihadapan penunut umum, Maskuri menjelaskan,kenal dengan korban (Sutrisno)juga kenal dengan terdakwa (Supriyanto).
“Pernah saya dihubungi oleh terdakwa agar menghubungi Sutrisno untuk menyampaikan permintaannya.Seperti dikatakan Maskuri dengan tegas, pertemuan antara terdakwa dan korban di lakukan oleh Noerkan.
KETERANGAN BERBEDA SAKSI KETAKUTAN DIPERINGATKAN HAKIM
” Saya tidak pernah mempertemukan antara terdakwa dengan korban, yang mempertemukan korban dengan terdakwa adalah Haji Noerkan”.ujar saksi berkemeja warna krem agak putih.
Ditanya lagi jaksa penuntut umum,kata Maskuri”, awalnya terdakwa menghubungi saya ,soal kasusnya pak Sutrisno dengan KLHK,bahwa kasusnya Sutrisno sudah P19 seperti dipesankan oleh terdakwa kepada saya ,saya disuruh menyampaikan kepada pak Sutrisno “. kata saksi pemilik media Liputan Desa.id.
Lanjut keterangan dia lagi,saat ditanya oleh Danang Sucahyo (JPU)” Saat terdakwa dikirimi uang lewat transfer dengan jumlah Rp 600 juta,saya diminta pak Sutrisno agar mempertemukan terdakwa dengan korban di Rutan Jepara”. imbuh Maskuri.
Ditanya JPU lagi,dalam rangka apa uang itu,seperti disebutkan saksi “uang itu untuk menyelesaikan perkara,” ujarnya.Lalu saksi juga ditanya JPU ,posisinya terdakwa sebagai apa ,penegak,pns,atau apa seperti tanyakan oleh JPU,lalu Maskuri mengatakan,”setahu saya terdakwa adalah ketua IPJT ( insan pers jawa tengah)”, terang saksi yang terlihat grogi menjawab pertanyaan dari JPU.
Kemudian pada pukul 15.55 WIB ,penasehat hukum terdakwa, Bambang Budiyanto mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait pertemuannya terdakwa dengan korban di Rutan Jepara.Menurut saksi Maskuri,terdakwa mau mengembalikan uang Rp 600 juta. Lalu penasehat hukum terdakwa,juga bertanya lagi,terkait P19 /petunjuk mati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Saksi asli dari Desa Plajan ,juga ditanya (dikonfrontir) oleh terdakwa, terkait surat pernyataan Muhibuddin Coto,lalu saksi menyatakan tidak tahu,hingga berita ini diturunkan saksi masih dicecar pertanyaan oleh majelis hakim.(AJI/ LPT)
