
JEPARA, BRANINEWS.ID
Sidang babak ke sepuluh,Kamis,9/10/205 Pukul 10.34 WIB sidang dibuka majelis hakim.Namun tanpa kehadiran dari terdakwa. Terdakwa tidak bisa dihadirkan dikarenakan sakit.
Seperti diberitakan sebelumnya,pada persidangan Selasa,(7/10) terdakwa mengaku sakit dan sidang hanya berjalan beberapa puluh menit saja.
Persidangan siang ini majelis hakim menyinggung dengan sakitnya terdakwa,hanya saja ada surat keterangan dari tenaga medis rutan yang menerangkan terdakwa sakit.Pelaku penipuan dan penggelapan tidak bisa dihadapkan dipersidangan,Terdakwa akan tetap dihadirkan pada sidang Hari Selasa mendatang.
Dari pernyataan JPU dalam persidangan tersebut bakal mendatangkan tim dokter dari RSUD Kartini Jepara
Sedangkan dari JPU ,Dian Mario Kasie Pidum didampingi Helena, sementara itu tampak penasehat hukum terdakwa,Bambang Budiyanto tak memberikan pendapatnya.
Lalu dari pihak JPU disarankan oleh majelis hakim, terkait kondisi sakitnya terdakwa,agar koordinasi dengan Kepala Rutan klas IIB Jepara.
Dengan adanya selembar kertas surat keterangan medis dari rutan itu dibantah majelis hakim.Sebab,yang bertanda tangan bukanlah dokter melainkan yang menerangkan terdakwa sakit adalah tim medis rutan Jepara.Sidang terdakwa Supriyanto akan dibuka kembali hari Selasa 14 Oktober 2025.(LPT/BRN/Red)


