JEPARA-BRANINEWS.ID || Sidang yang ke15,,Selasa,4/11/2025 dengan terdakwa Supriyanto memasuki babak duplik( jawaban kedua dari terdakwa) .Sidang duplik saat ini terdakwa tak bisa dihadirkan di kursi pesakitan,hanya saja sidangnya dilakukan secara virtual (online) dari Rutan Klas IIB Jepara.

Sidang dimulai pukul 12.00 WIB di buka untuk umum, sidang dipimpin,oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh ,Parlin Mangatas Bona Tua,Yuristi Lapri Moni hakim anggota..

Sidang perkara penipuan dan penggelapan terdakwa Supriyanto ,hanya dihadiri oleh penasehat hukum Bambang Budiyanto.

Pada pokok dupliknya (tanggapan Replik terdakwa)
Dalam duplik yang dibacakan oleh Bambang Budiyanto,menolak segala tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Saat membacakan tanggapan itu,Bambang menjelaskan,terdakwa pernah berjanji menyelesaikan persoalan-persoalan hukum diluar kapasitasnya terdakwa. Hal itu seperti diungkapkan
bahwa,tuntutan dari jaksa penuntut umum dianggap tidak terbukti.

Menurut Bambang Budiyanto,uang yang digunakan terdakwa dari korban Sutrisno, seperti disebutkan ,tidak terbukti.

Kesimpulan dari penasehat hukum terdakwa,tuntutan dari JPU tidak terbukti secara meyakinkan,dan meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

SIAP BERTEMPUR HADAPI KASUS SENGKETA LAHAN

Dia juga menolak Replik dari JPU dari seluruh
tuntutan dan dakwaan jaksa tidak terbukti.
Harapannya adalah membebaskan terdakwa dari segala tuntutannya.
Sidang ditutup pukul 12.07 WIB,Sidang dilanjutkan kembali pekan mendatang,(11/11) pada tahapan (vonis) putusan.

Bambang Budiyanto selaku penasehat hukumnya terdakwa, dimintai tanggapannya,pihaknya menolak seluruh tuntutan dan dakwaan dari JPU” menolak Seluruhnya”. ujarnya singkat, disebelah timur kantin PN Jepara,(4/11/2025).

Terpisah kemudian,Bambang Budiyanto usai sidang saat dikonfirmasi awak media ini,terkait aksinya di salah satu PT/gudang di Ngabul ,dia mempersilahkan dirinya dilaporkan,dia mengaku,sudah tahu pihaknya dilaporkan, bahkan mantan anggota LSM LPPNRI tak gentar,dan siap menghadapi pelapor,” sudah tahu saya dilaporkan,tak hadapi,dan bakal ramai ini,lihat saja nanti” tegas dia sembari membuka jubah hitam kebesaran advokat,usai sidang .

Katanya lagi, Pria kelahiran kota Atlas itu menambahkan,” Tidak ada yang namanya penganiayaan,justru dia itu , tidak mau pergi,sebab kontrakan sudah habis,kan gila..” ujar dia dengan melototkan kedua sorot matanya ke arah awak media ini.(H/JJ/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *