
Sidang ke VII Perkara Makelar Kasus,Saksi Awalnya Ditawari Ngurusi Perkara dan Dipameri File Kasus Berlogo Kejaksaan Agung Oleh Terdakwa
JEPARA, BRANINEWS.ID
Sidang Makelar Kasus dibabak ke VII,Selasa,30/9/2025 di ruang Cakra dimulai pukul 11.30 WIB.Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh didampingi Parlin Mangatas Bona Tua dan Afrizal membuka sidang.
Ada penasehat hukum terdakwa Bambang Budiyanto,lalu Jaksa penuntut umum Danang Sucahyo yang single fighter tanpa pendamping Kasie Pidana Umum Dian Mario . Sidang babak ke tujuh tersebut masih menghadirkan saksi bernama Steaven,sidang diawali dengan pertanyaan dari (JPU) kepada saksi Steaven(anak Teguh Santosa).
Sebelumnya pada sidang ke VI (keenam)JPU menghadirkan saksi Maskuri yang lebih paham soal sepak terjang terdakwa,lalu ada saksi Muhibuddin Coto dihadirkan JPU untuk didengar keterangannya.
Menurut pengakuan Steaven, dirinya menyebutkan sudah pernah diperiksa di BAP (berita acara pemeriksaan) di polres Jepara,yaitu ikut turut serta mengurusi perkara orang tuanya.
PERTEMUAN DI RUMAH TERDAKWA
Steaven diajak oleh Sugeng Cahyono Yoyon).Hadir juga di rumah terdakwa,ada perwakilan dari Mira Sanusi yang di wakili oleh Yuni Amalia keterangan tersebut seperti diungkapkan oleh anak dari Teguh Santosa mantan juragan Tambak Udang Karimun Jawa . Steaven mengaku pernah bertemu dengan terdakwa,namun saksi lupa tanggal dan bulan.Kemudian saksi juga mengaku bertemu dengan terdakwa mewakili ayahnya,ketika Teguh Santosa orang tua saksi,masih dalam tahanan di KLHK Rutan Salemba Jakarta.
Dikatakan saksi lagi, terdakwa menawarkan soal makelaran kasus, yakni kasus orang tuanya bisa diselesaikan.”, Terdakwa awalnya menawarkan diri , bersedia membantu ngurus perkaranya Papa saya di KLHK jakarta.”,ujar Steaven didepan Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya (JPU )Danang, menanyakan lagi kepada saksi, terkait penawaran urus perkara kepada pihak keluarga teguh Santosa.,Perkara ditawar seperti disebutkan oleh saksi dalam urusan perkara mulai dari nominal Rp,50 juta 100 juta hingga ,250 juta.
Hal itu diungkapkan oleh saksi lagi, seperti yang dilakukan oleh Sugeng Cahyono (Yoyon) sudah melakukan transfer kepada terdakwa.
Saksi juga menjelaskan tidak tahu menahu,tidak kenal dengan terdakwa,saksi juga mengungkap,bahwa terdakwa pernah menunjukkan berkas perkara ( P19) melalui hp dalam bentuk pdf.
Diungkapkan saksi,bahwa terdakwa memamerkan file perkara atas nama yang berlogo Kejaksaan Agung.
Dari penasehat hukum terdakwa, Bambang Budiyanto sempat menanyakan kepada Saksi.Adapun keterangan saksi Steaven saat ditanya oleh penasehat hukum terdakwa.
Saksi menjelaskan kesaksiannya yang ia ketahui dan ia lihat.”Supriyanto terdakwa menawarkan urus perkara (makelar kasus) kepada saya di rumahnya yang disaksikan oleh Yoyon( Sugeng Cahyono) dan Yuni Amalia”.ungkap anak muda berbaju putih ,bercelana blue jean di depan JPU dan depan penasehat hukum terdakwa.
Pemuda bertubuh tinggi kurus itu menambahkan,”Niatnya bertemu dengan terdakwa,karena soal perkara orang tua saya dan berharap bisa dibantu oleh terdakwa”.imbuh Steaven.Tampak dihadapan majelis hakim saksi juga membeberkan,bahwa uang untuk pengurusan perkara di transfer oleh Sugeng Cahyono.
KONFRONTIR TERDAKWA KEPADA SAKSI
Saksi saat dikonfrontir terdakwa, putra dari Teguh Santosa itu menyebut , diperintahkan oleh orang tuanya untuk menemui terdakwa ,agar bisa membantu perkara KLHK yang dihadapi orang tuanya.
Pertanyaan dan konfrontir terdakwa kepada saksi, terdakwa Supriyanto sempat diingatkan oleh majelis hakim. Sebab,pertanyaannya mengarah pada tanggapan bukanlah pertanyaan yang diajukan kepada saksi.
Lalu terdakwa ,juga menanyakan kepada saksi terkait keterangan persetujuan pihak keluarga Teguh Santosa agar mengirimkan uang kepada terdakwa.
Lalu terdakwa juga diingatkan kembali oleh majelis hakim,sebab terdakwa memberikan tanggapan terkait keterangan palsu yang masuk ranah tanggapan.
Ditanya lagi oleh Hakim ketua majelis sidang, saksi,dari awal orang tuanya dihubungi dan bersama sama dengan Yoyon,Yuni datang ke rumah terdakwa.Meski keterangan saksi ditampik oleh terdakwa,namun saksi pada prinsipnya, yaitu sesuai apa yang diketahui dan dilihat.
DUA SAKSI MANGKIR DARI PEMERIKSAAN
Jaksa penuntut umum juga sempat menghadirkan saksi dari pihak perbankan,yaitu dari BCA dan BNI terkait aliran dana transfer dari korban ke rekening terdakwa,namun kedua saksi perbankan mangkir dari panggilan JPU.
Persidangan ditunda sejenak,sebab saksi dari pihak perbankan belum hadir di persidangan,meski dari pihak majelis hakim untuk menghadirkan paksa kepada saksi.
Diakhir penundaan sidang babak ke tujuh, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, mengajukan pertanyaan kepada saksi Steaven.Tidak hanya itu terdakwa Supriyanto juga menyoal terkait pembicaraan perdamaian antara korban dengan terdakwa.
Seperti disebutkan terdakwa, pernah dihubungi oleh korban melalui pihak pegawai rutan Jepara, terkait adanya perdamaian dalam kasus makelar Perkara.
Namun hal yang disampaikan dalam persoalan perdamaian yang dipakai manuver oleh terdakwa,dipatahkan oleh majelis hakim.
Kemudian oleh majelis hakim menyarankan terdakwa,agar di sampaikan dan dikonfrontir dengan korban besuk kamis ,2/10/2025 sidang babak ke delapan,pada minggu pekan yang akan datang.(AJG/LPT/BRN)



