Sidang Makelar Kasus ronde delapan terdakwa Supriyanto

JEPARA, BRANINEWS.ID
Seperti keterangan Nain Suryono mengungkapkan peran terdakwa yang mengaku sebagai jaksa.Persidangan tipu gelap makelar kasus dengan terdakwa Supriyanto memasuki ronde ke Delapan (VII),Selasa,2/10/2025.

Perkara tipu gelap sidang ke delapan dimulai pukul 13.13 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh didampingi dua hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Afrizal.

Kasus makelaran pidana di meja hijau ruang Cakra,Jaksa penuntut umum Danang Sucahyo masih menghadirkan tiga orang saksi Nain Suryono dan dua saksi dari perbankan,BNI dan BCA.

Meski sidang pekan kemarin ,dua saksi dari perbankan pada sidang ke tujuh mangkir tidak hadir ,majelis hakimpun dibuat geram saksi dari perbankan,hingga JPU disarankan oleh majelis hakim untuk menjemput paksa saksi.

Sidang dimulai dari Keterangan saksi Nain Suryono didepan JPU,pukul 13.25 WIB.Menurut advokat dari PERADI itu menyampaikan,” Mas Nain saya punya kenalan dengan jaksa yang bernama Supriyanto, yang bersedia membantu masalah saya di KLHK”,kata saksi menirukan ucapan Sutrisno.

PERAN TERDAKWA NGAKU JAKSA DIUNGKAP SAKSI
Disebutkan lagi oleh Nain Suryono, Sutrisno selaku korban melalui Sugeng Cahyono anaknya,sudah memberikan uang kepada terdakwa lewat transfer hingga berjumlah total Rp 600 juta.

Saat itu saksi diajak Sugeng Cahyono,dari jakarta ke Semarang hendak ketemu dengan terdakwa (Supriyanto) di hotel Aston Semarang. Pertemuannya di Aston hanya untuk memastikan terdakwa yang disebut sebut sebagai jaksa oleh korban . Terdakwa yang menjanjikan bisa menyelesaikan perkaranya korban versus KLHK.


Dalam pertemuan dihotel Aston, terdakwa sempat memperlihatkan foto foto jaksa dan foto kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada saksi. Hall itu di pastikan sebagai bukti , bahwa terdakwa meyakinkan kepada saksi Nain Suryono.

“Setiap Sugeng Cahyono transfer kepada terdakwa, selalu Sugeng Cahyono memberitahu kepada saya”.jelas Nain.
Nain Suryono membeberkan, terdakwa bukanlah penegak hukum,juga bukan jaksa,

Dari penasehat hukum terdakwa, Bambang Budiyanto menanyakan terkait dengan berita acara di kepolisian dengan perkara penipuan dan penggelapan, .Lalu disebutkan saksi,bahwa perkara dari Sutrisno tidak bisa diselesaikan oleh terdakwa, justru perkaranya Sutrisno terkait dengan KLHK terus berlanjut hingga persidangan.

Menyoal uang Rp 10 juta yang ditranfer terdakwa kepada Nain Suryono, diambil dari uangnya Sutrisno yang ada di nomor rekening terdakwa berjumlah Rp 600 juta.

Hanya saja, seperti dikatakan saksi,bahwa transfer duit Rp 10 juta dari terdakwa sebagai dana operasional untuk pendamping perkara di pengadilan,soal duit puluhan juta itu,saksi menjelaskan,sudah ada ijin dan pemberitahuan dari korban.

Sementara ada juga pertanyaan dari terdakwa kepada saksi,sebab Nain Suryono membeberkan,bahwa terdakwa disebut mengaku sebagai jaksa,namun yang disampaikan oleh saksi ditampik oleh terdakwa,jika terdakwa mengaku jaksa seperti disebutkan oleh korban.

DUA SAKSI PERBANKAN SEBUT ALIRAN DANA


Hakim anggota Afrizal, mempertanyakan kepada saksi terkait uang Rp 600 juta.Lalu Advokat kelahiran Surabaya 1965 itu mengungkapkan,’ uang Rp 600 juta dari Sutrisno yang ditranfir beberapa kali oleh korban,kata terdakwa uang tersebut oleh terdakwa diberikan kepada kejaksaan.

Namun seperti dijelaskan oleh terdakwa,apa yang disampaikan oleh saksi Nain Suryono,keterangan kesaksian itu di tolak sebagian oleh terdakwa.

Usai keterangannya Advokat Ibukota, selesai pada pukul 14.07 WIB, selanjutnya diperiksa saksi Effalita dari pihak perbankan BNI. Kata dia,”aliran dana dari Supriyanto di rekening koran,dia juga menjelaskan didepan penyidik kepolisian, aliran dana yang masuk ke rekening Supriyanto”,ujar saksi dari BNI.

Lalu ada saksi Kenang Gilang dari BCA ,ia menjelaskan ada mutasi aliran dana di bulan Maret dan bulan juli 2024.
Diakhir keterangan saksi dari perbankan,Korban (Sutrisno) depan majelis hakim , memberikan keterangannya terkait terdakwa yang terus bermanuver soal surat perdamaian hanyalah opini omong kosong saja tanpa ada buktinya.

Sebab seperti ditegaskan oleh majelis hakim,bahwa yang selalu disebut sebut terus oleh terdakwa di persidangan mengenai surat perdamaian belum ada buktinya artinya belum ada surat perdamaian antara korban dengan terdakwa.(LPT/BRN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *