JAKARTA, BRANINEWS.ID- Juru Bicara PN Jakpus Sunoto pada Senin (22/12) menyatakan jika hakim PN Jakpus  tidak berwenang menangani perkara itu. Justru, kata dia, seharusnya gugatan perdata itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di PN Jakpus.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut jika jabatan Gibran Rakabuming Raka selaku Wakil Presiden (Wapres) bisa dipertanyakan jika melalui proses pemakzulan lewat MPR RI. Hal itu setelah PN Jakpus tidak lagi melanjutkan sidang gugatan perdata Rp125 dari Subhan Palal yang menyoal riyawat pendidikan Gibran.

Meski demikian, Subhan masih berpeluang untuk mengajukan upaya hukum lain jika masih tetap ngotot untuk menyoal riyawat pendidikan Gibran.

Sunoto juga menjelaskan jika upaya pemakzulan terhadap jabatan wapres hanya bisa dilakukan melalui mekanisme di MPR.

Selain Gibran, Subhan juga menggugat KPU dalam perkara yang sama. Namun, berdasar amar putusan hakim PN Jakpus, PTUN yang hanya memiliki kewewangan untuk mengadili gugatan perdata.

Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, sebab tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Ia menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang pemilihan umum.

Diketahui, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.

Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024 – 2029.(Red FCB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *