PATI, BRANINEWS.ID- Ontran ontran Pati belum berakhir,demo dan demo bakal terus bergulir di Bumi Pati. Sebab Supriyono Botok yang dua kali berurusan dengan bui,bagi pengikutnya dipastikan terus menggeruduk peradilan Pati.

Ada tiga orang terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang menghadapi tuntutan pidana berat. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (24/12/2025), Botok bersama dua rekannya dituntut hukuman penjara 9 tahun.

Ketiganya disebut bertanggung jawab atas aksi pemblokiran jalur nasional Pantura yang terjadi pada Jumat (31/12/2025) bulan lalu , yang sempat mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat. Selain Botok, dua terdakwa lainnya adalah Teguh Istiyanto dan Sugito, yang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, mengingat dampak luas yang ditimbulkan dari tindakan tersebut, baik terhadap ketertiban umum maupun kepentingan publik

Dari kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyebut bahwa,pasal yang digunakan untuk menjerat Supriyono dan kawan-kawan alias Botok cs adalah pasal sampah.

Gulo menilai pihak penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengada-ada yaitu seolah-olah Botok cs bisa dipidana.

Seperti diungkapkan Nimerodin Gulo lawyer senior di Bumi Mina Tani.
Gulo dikonfirmasi awak media di depan PN Pati usai mengikuti sidang perdana Botok dalam agenda bacaan tuntunan oleh JPU di Pengadilan Negeri Rabu (24/12/2025).

Terkait pelanggaran hukumnya,Botok dan Teguh didakwa pasal berlapis yakni, pasal 192 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 160 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau melanggar ketentuan pasal 169 ayat 1 KUHP.

Kemunculan terdakwa Sugito didakwa melanggar pasal pasal 192 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

”Sebagaimana kita ketahui sejak awal bahwa sebenarnya pasal-pasal yang didakwakan kepada Mas Botok dan Mas Teguh adalah pasal sampah. Sampah yang memang sengaja dibuat oleh penyidik,” ujar mantan aktivis senior KPBH ATMA.

Menurutnya, ini merupakan pembodohan yang dilakukan oleh penyidik maupun pihak JPU. Seharusnya, jaksa melakukan filter agar kasus yang dinilai merupakan kriminalisasi ini tak lolos dan dibawa ke pengadilan.

”Nah, tontonan pembodohan ini ternyata juga teman-teman kejaksaan tidak bisa menjadi filter kedua. Jadi harusnya jaksa itu menjadi filter kedua terhadap pasal-pasal sampah ini. Ternyata itu juga tembus,” tegas Gulo.

Kini, pihaknya tinggal berharap dengan majelis hakim untuk berlaku adil dalam menangani perkara ini. Ia berharap majelis hakim betul-betul melihat pasal yang digunakan memang tidak layak diterapkan kepada Botok cs.

”Dan kita berharap bahwa tuntutan kita, harapan kita, majelis hakim sebagai tempat mencari keadilan tidak sekedar untuk menghakimi tetapi mengadili. Harapan kita adalah perkara-perkara ini diteliti diperiksa secara objektif dan diterapkan hukum yang benar. Jangan sampai kecolongan lagi pasal-pasal sampah ini diterapkan kepada teman-teman Mas Teguh dan Mas Botok,” pungkas Gulo.(EFBE/ED/UM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *