Oleh : Lhynna Marlinna

BRANINEWS.ID -Sebuah komentar menggelitik mampir di tengah riuh perdebatan sejarah kita: “Jangan lupa, UU PMA 1967 itu ditandatangani oleh Soekarno, bukan Soeharto!”
Sekilas, komentar itu terdengar seperti sebuah “skakmat”. Secara administratif, tinta sejarah memang mencatat bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing disahkan pada 10 Januari 1967. Di bawah lembaran negara itu, tertera nama: Soekarno.

Namun, sejarah tidak pernah sesederhana tinta di atas kertas. Di balik tanda tangan itu, tersimpan kisah tragis tentang todongan politik, kekuasaan yang dilucuti, dan seorang pemimpin besar yang dipaksa membunuh ideologinya sendiri sebelum benar-benar disingkirkan.
Istana yang Menjadi Penjara
Mari kita putar waktu ke Januari 1967.

Jangan bayangkan Soekarno saat itu adalah sosok yang sama dengan orator yang berteriak “Go to hell with your aid” di tahun 1964. Waktu telah berubah kejam. Pasca-prahara 1965 dan terbitnya Supersemar 1966, Soekarno secara de facto adalah macan ompong. Ia masih Presiden, tapi kakinya terikat. Istana Merdeka bukan lagi singgasana, melainkan sangkar emas.

Kekuasaan riil saat itu sudah berpindah tangan ke Letjen Soeharto selaku pemegang Supersemar. Kabinet Dwikora yang loyalis Soekarno sudah dibubarkan, diganti dengan Kabinet Ampera yang diisi oleh orang-orang pilihan Angkatan Darat dan teknokrat pro-Barat.
Dalam kondisi inilah UU PMA 1967 disodorkan ke meja kerjanya.
Arsitek Sebenarnya: Bukan Bung Karno
Siapa yang menyusun naskah yang membuka gerbang bagi Freeport dan modal asing lainnya itu? Bukan Soekarno.

Naskah itu adalah “bayi” dari tim ekonomi baru yang kelak dikenal sebagai Mafia Berkeley Widjojo Nitisastro dan kawan-kawan yang bekerja di bawah arahan langsung Soeharto. Mereka baru saja pulang dari Jenewa, Swiss, membawa oleh-oleh konsep ekonomi pasar bebas yang sangat dibenci Soekarno.
Bayangkan ironinya: Soekarno, seorang Marhaenis sejati yang seumur hidupnya memerangi Nekolim (Neokolonialisme), tiba-tiba “dengan sukarela” menandatangani undang-undang yang menyerahkan kekayaan alam nusantara kepada asing?

Itu adalah kemustahilan nalar.

Kudeta Merangkak dan Tanda Tangan Paksaan. Tanda tangan Soekarno pada 10 Januari 1967 bukanlah tanda persetujuan, melainkan tanda kekalahan. Itu adalah formalitas administratif terakhir yang harus ia lakukan dalam drama yang disebut para sejarawan sebagai “Creeping Coup” (Kudeta Merangkak).

Soekarno ada di posisi “buah simalakama”. Menolak tanda tangan berarti mempercepat kehancuran total dan potensi perang saudara yang lebih berdarah. Menanda tanganinya berarti ia harus menelan ludahnya sendiri.
Ia memilih opsi kedua. Ia menandatangani undang-undang itu dengan tangan gemetar dan hati yang remuk, sebagai “warisan” pahit dari pemerintahan transisi yang ia sendiri tak lagi kendalikan. Hanya dua bulan setelah tanda tangan itu—tepatnya Maret 1967—MPRS secara resmi mencabut mandatnya dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden.

Kesimpulan: Siapa yang Membuka Pintu?
Jadi, ketika ada yang berkata, “PMA itu ditandatangani Soekarno,” jawablah dengan lantang:
“Benar. Tapi itu adalah tanda tangan seorang sandera, bukan tanda tangan seorang penguasa.”

Menilai sejarah hanya dari tanggal pengesahan undang-undang tanpa melihat konteks politiknya adalah kenaifan yang berbahaya. Soekarno mungkin memegang penanya, tapi rezim barulah yang menggerakkan tangannya. Pintu gerbang kekayaan alam Indonesia tidak dibuka oleh Soekarno; ia hanya dipaksa menyerahkan kuncinya sebelum diusir keluar dari rumah yang ia bangun sendiri.(LM/BRANI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *