

JEPARA,BRANINEWS.ID || Sofyan Hadi penasehat hukum korban saat berbincang dengan awak media ini,menyinggung kasus penipuan penggelapan yang merugikan kliennya.
Komandan Tim dari LBH Klinik Hukum Jepara itu pernah diperlihatkan adegannya terdakwa .Menurut dia , terdakwa bersandiwara saat diperiksa oleh penuntut umum dihadapan majelis pengadil Wakil Tuhan di ruang Cakra.
Sofyan Hadi saat itu terlihat senyam senyum,sebab bagi dirinya adegan kura kura di dalam rakit (pura pura sakit)dianggapnya seperti dagelan lawak disaat sidang ke sepuluh kali (X).
Pengacara asal Jepara yang pernah merasakan pahit kecutnya di LBHEM lembaga hukum asal ibukota itu selalu aktif memantau persidangan.
Menurutnya, dalam adegan terdakwa dinilai mempermainkan 2 kali pemeriksaan di persidangan, melakukan manuver berpura pura sakit,hanya saja setelah JPU gerak cepat datangkan dokter dari RSUD,malah terdakwa tetap nampak sehat.
“setelah didatangkan tim dokter dari RSUD, terdakwa tidak apa apa, tidak sakit”, ucapnya.
Ditanya soal tuntutan oleh Jaksa penuntut umum, lawyer yang biasa mengenakan baju biru lengan panjang bertuliskan Advokat di punggungnya , tampak bersuara senada dengan Sutrisno Kliennya.”jaksa penuntut umum punya hak dan wewenang melakukan tuntutan yang maksimal demi rasa keadilan korban”.tegasnya.
Ditempat terpisah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara,Dian Mario saat dikonfirmasi membenarkan,sidang ke duabelas kali memasuki tahap Penuntutan.
Namun oleh Penegak hukum yang Penuntut pidana asal Tangerang itu tak mau berkomentar panjang lebar,hanya saja,media ini disarankan menyaksikan tuntutan Selasa besuk,(21/10) sidang ke duabelas diruang Cakra, ” Iya tunggu aja besuk kan sidang tahap tuntutan”.ujar Dian Mario singkat,20/10/2025 di Jepara.
Imbuh lagi dari anggota korps Adhiyaksa itu menambahkan,” tuntutannya maksimal”.tegas Kasie Pidum Kejari Jepara yang menggantikan Kasie Pidum Irfan Surya seniornya.(HK/NAG/BR/Red)

