Oplus_131072

BANTEN, BRANINEWS.ID-Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025 dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pencarian intensif telah dilakukan oleh Ditreskrimum, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Selain itu, Briptu Zaenal juga sedang diburu oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten karena melanggar kode etik kepolisian dengan mangkir dari tugas.

Polda Banten masih belum berhasil menangkap oknum anggotanya, Briptu Zaenal Arifin, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen anggota Polri melalui jalur penghargaan.

“Saat ini pun, selain sedang dicari oleh kita (penyidik), juga sedang dicari oleh Propam Polda karena sudah lama tidak masuk kerja,” jelas Kompol Endang Sugiarto, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, di kantornya pada Rabu (21/1/2026).

Kasus ini menambah deretan tantangan yang dihadapi oleh institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini telah merugikan korban dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar. “Kita masih melakukan pengejaran,” ucap Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, di kantornya pada Rabu (21/1/2026).(BAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *