
JAKARTA,BRANINEWS.ID || Koalisi masyarakat sipil pertama kali mengungkapkan bahwa dalam draf RUU tersebut terdapat pasal yang mengatur peran TNI sebagai penyidik.
Temuan itu lantas menuai kritik karena dinilai berpotensi memperluas kewenangan militer ke ranah penegakan hukum sipil. Lantas, bagaimana posisi penyidik TNI dalam RUU KKS?
Isu keterlibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana siber mencuat setelah beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
RUU KKS semata-mata ditujukan untuk menangani kasus pidana yang melibatkan anggota militer. “Ya kalau perkara koneksitas, kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa kan enggak perlu disebut dong.Kalau pelakunya (kejahatan siber) bukan anggota TNI, tidak mungkin disidik,” kata Supratman saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Supratman juga menegaskan, penyusunan RUU ini tidak dilakukan oleh Kementerian Hukum saja, melainkan melalui pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Masih proses harmonisasi atau pembahasan antar kementerian, jadi draf itu tidak berasal dari Kementerian Hukum.Sekarang kita lagi melakukan proses harmonisasi,” ujarnya.
PENYIDIK TNI JANJI TAK AKAN PERIKSA WARGA SIPIL
Penyidik TNI janji tidak akan menyidik warga sipil Nada yang sama ,Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan, bahwa peran TNI dalam RUU KKS hanya sebatas menjaga kedaulatan dan pertahanan ruang siber nasional.
TNI bukan menegakkan hukum terhadap masyarakat sipil. “Ranahnya siber TNI jelas ya, jadi kita menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanannya.
Jadi, kita enggak ada nanti, misalnya memeriksa terkait dengan sipil,” beber Freddy ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025
Temuan itu lantas menuai kritik karena dinilai berpotensi memperluas kewenangan militer ke ranah penegakan hukum sipil. Lantas, bagaimana posisi penyidik TNI dalam RUU KKS?( LAN/ SD/ED)

