
JEPARA, BRANINEWS.ID ||Pada Rabu malam (2/6/2026), Masni bersama suaminya, Purwanto, mendatangi Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jepara untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kedatangan suami istri sekaligus korban terkait penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan seorang advokat bernama Sopyan Hadi.
Adanya dugaan kelakuan dan tabiat tukang blihuk (tipu tipu ) ini kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 25 juta. Laporan tersebut diajukan oleh Masni, warga Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Didampingi Tarto Widodo kuasa hukumnya dari LBH Indonesia Menggugat (LBH-IM), Masni menjelaskan bahwa dirinya mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik terkait kronologi pemberian uang Rp25 juta yang disebut digunakan untuk pengurusan program Cuti Bersyarat (CB) bagi lima narapidana di Rutan Kelas IIB Jepara.
Sebelumnya, Masni telah melaporkan Sopyan Hadi ke Polres Jepara pada 1 Mei 2026 dengan nomor laporan STTLP: Lap.Aduan/349/V/2026/Res Jepara.
Didampingi Tarto Widodo kuasa hukumnya dari LBH Indonesia Menggugat (LBH-IM), Masni menjelaskan bahwa dirinya mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik terkait kronologi pemberian uang Rp25 juta yang disebut digunakan untuk pengurusan program Cuti Bersyarat (CB) bagi lima narapidana di Rutan Kelas IIB Jepara.
Menurut keterangan Masni, Sopyan Hadi sebelumnya merupakan penasihat hukum suaminya, Purwanto, dalam perkara hukum terkait dugaan pencurian dan penadahan kayu ulin di Karimunjawa.

Foto : Korban Purwanto kiri Tarto Widodo Pengacara dan Masni Korban
Masni mengaku pernah didatangi Sopyan Hadi bersama seorang warga bernama Maskuri warga Desa Plajan yang kemudian membicarakan biaya pengurusan Cuti Bersyarat. Dana yang dimaksud, menurut pengakuannya, ditransfer melalui Maskuri.
“Maskuri hanya menjadi perantara antara saya dengan Sopyan Hadi. Uang tersebut saya transfer melalui Maskuri,” ujar Masni.
Nama Mantan Kepala Rutan Turut Disebut
Dalam perkara yang kini dilaporkan sebagai dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, muncul nama mantan Kepala Rutan Kelas IIB Jepara saat itu, Nasihul Hakim. Namun, yang bersangkutan disebut telah membantah menerima uang sebagaimana yang beredar dalam informasi terkait kasus tersebut.
“Saya tidak menerima uang sama sekali,” demikian keterangan yang disampaikan Nasihul Hakim sebagaimana disampaikan oleh pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
Berawal dari Perkara Kayu Ulin
Perkara ini berawal dari kasus pencurian kayu ulin di Pulau Tengah, Karimunjawa, pada tahun 2022. Saat itu, Purwanto dan empat orang lainnya menjalani proses hukum dengan pendampingan dari Sopyan Hadi sebagai penasihat hukum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 213/Pid.B/2022/PN Jpa, Purwanto dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas perkara penadahan, sedangkan empat terdakwa lainnya divonis dalam perkara pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Menjelang masa bebas para narapidana tersebut, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang untuk pengurusan program Cuti Bersyarat.
LBH-IM Akan Tempuh Jalur Etik
Kuasa hukum Masni, Drajat Ari Wibowo, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan serta mempertimbangkan langkah pengaduan etik terhadap SH kepada organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung.
“Kami akan mengadukan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan atau Majelis Kode Etik organisasi advokat yang menaunginya agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ahmad Gunawan yang menyebut dugaan pelanggaran kode etik advokat perlu ditindaklanjuti melalui jalur organisasi profesi.
Tiga Perkara yang Disebut Sedang Menjadi Sorotan
Menurut pihak LBH-IM, selain laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp25 juta, SH juga disebut menghadapi persoalan hukum lain yang masih dalam proses atau menjadi perhatian sejumlah pihak, yakni dugaan penyalahgunaan dana hibah organisasi kemasyarakatan serta dugaan pemalsuan tanda tangan terkait perubahan kepengurusan dan akta yayasan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku dan belum berkekuatan hukum tetap.
Ujian Integritas Profesi Advokat
Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai konsep officium nobile atau profesi mulia yang melekat pada profesi advokat. Dalam tradisi hukum, advokat dipandang sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan, membela hak-hak warga negara, serta menjalankan profesinya dengan integritas dan kejujuran.
Prinsip tersebut juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur kewajiban advokat untuk bertindak jujur, adil, independen, dan bertanggung jawab dalam memberikan jasa hukum.
Advokat juga terikat oleh Kode Etik Advokat Indonesia yang mengatur standar perilaku profesi, termasuk larangan melakukan tindakan yang dapat merendahkan martabat profesi atau bertentangan dengan hukum.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, seorang advokat dapat dikenakan sanksi sesuai mekanisme organisasi profesi, mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai ketentuan yang berlaku.(AKU AKU/Red)
