
BRANINEWS.ID -Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosobo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Iwan atas pembunuhan berencana terhadap Serda Rahman Setiawan, anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo. Rabu (1/4/2026).
Tuntutan JPU, menuntut terdakwa dengan hukuman Mati,lalu vonis Hakim menjatuhkan kurungan seumur hidup,lebih berat dari JPU., sebab,Hakim menerapkan KUHP baru (UU No.1/2023) yang mengatur pidana mati harus disertai masa percobaan 10 tahun — dinilai lebih menguntungkan terdakwa dibanding KUHP lama.
PERBUATAN MEMBERATKAN
Pembunuhan dilakukan secara terencana & sadis
Senjata tajam diarahkan ke organ vital korban
Terdakwa adalah residivis yang sudah 4 kali dihukum
Kedua pihak ajukan Jaksa Penuntut Umum mengajukan ke tingkat banding,lalu diikuti Terdakwa juga ikut banding.
Peristiwa terjadi ,14 September 2025) di kafee Desa Jolontoro,Sapuran Wonosobo.Lalu pelaku Iwan ditangkap,15,September 2025.
Korban Serda Rahman Setiawan hanya berusaha melerai keributan di sebuah kafe di Desa Jolontoro, Kec. Sapuran. Saat itu pelaku sempat pergi,dan kembali dengan membawa golok langsung menyerang,membacok bacok korban hingga meninggal dunia.
Korban dimakamkan dengan upacara militer di TPU Kelurahan Kertek.
Lolos dari Hukuman Mati, Pembunuh Anggota TNI di Wonosobo Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Iwan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana mati.
Wakil Ketua PN Wonosobo, Robby Alamsyah, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pembunuhan berencana.
“Majelis hakim menjatuhkan putusan seumur hidup,” ujar Robby saat ditemui di PN Wonosobo, Kamis (2/4/2026).
Penerapan KUHP Baru dan Pertimbangan Hakim
Salah satu poin krusial dalam vonis ini adalah penggunaan KUHP baru yang dinilai lebih menguntungkan terdakwa.
Berdasarkan asas hukum, jika terdapat perubahan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka yang digunakan adalah aturan yang paling meringankan.
Robby menjelaskan, dalam aturan terbaru, pidana mati kini disertai masa percobaan selama 10 tahun. Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim yang diketuai Muhammad Imam Irsyad dalam mengambil keputusan.
Meski demikian, hakim tetap menilai perbuatan Iwan sangat berat.
Hal yang memberatkan di antaranya adalah status terdakwa sebagai residivis yang sudah empat kali masuk penjara, serta sifat perbuatan yang dilakukan secara sadis menggunakan senjata tajam ke organ vital korban.
Disidangkan Online
Mengingat tingginya perhatian masyarakat dan sensitivitas kasus yang melibatkan institusi TNI, persidangan digelar secara daring. Terdakwa Iwan mengikuti jalannya sidang dari Rutan Kelas 1A Semarang, bukan hadir langsung di ruang sidang PN Wonosobo.
“Pertimbangannya adalah faktor keamanan, karena sejak awal kasus ini menarik perhatian publik secara luas,” tambah Robby.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wonosobo, Agung Dhedhi, dalam konferensi pers terpisah menjelaskan bahwa perkara ini telah bergulir sejak akhir 2025. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta institusi TNI.
Kasus ini bermula pada 14 September 2025 dini hari di sebuah kafe di Desa Jolontoro, Sapuran. Korban, Rahman Setiawan, yang merupakan anggota TNI, awalnya berniat melerai keributan namun justru menjadi sasaran pembacokan terencana oleh terdakwa hingga meninggal dunia.
Atas vonis seumur hidup ini, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak puas dan akan menempuh upaya hukum lebih lanjut.
“Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan banding,” tegas Agung Dhedhi. Pihak JPU kini memiliki waktu tujuh hari untuk menyusun memori banding.
PENKodim 07/07 Wonosobo
