JEPARA, BRANINEWS.ID || Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang perangkat desa berinisial SM (37) menjadi sorotan publik di Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 16 April 2026, dan melibatkan RF (38), yang diketahui merupakan istri sah dari FN (40).

Saat kasus ini mencuat dan viral, SM diketahui menjabat sebagai Modin atau Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan), sekaligus Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang membantu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batealit.

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa SM kepergok berada di dalam rumah seorang warga berinisial ZB (67). Sejak kejadian tersebut, muncul desakan dari berbagai pihak agar SM mengundurkan diri dari jabatannya.

Dikutip dari berbagai sumber, upaya penyelesaian melalui forum mediasi telah dilakukan pada Jumat (24/04/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Mediasi tersebut dihadiri oleh para pihak terkait, Kepala Desa Bringin, perwakilan Forkopimcam Kecamatan Batealit, serta aparat keamanan. Namun, mediasi dinyatakan gagal setelah pihak FN memilih keluar (walk out) dari forum.

Camat Batealit, Yenny Diah Sulistiyani, membenarkan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan. Hingga kini, belum ada berita acara resmi terkait hasil mediasi tersebut.

Pada Sabtu (25/04/2026), SM diketahui menemui Kepala Desa Bringin, Sumardi, di Balai Desa. Saat dikonfirmasi wartawan terkait kemungkinan pengunduran diri SM, Sumardi menyampaikan bahwa proses masih berjalan.

Sementara itu, saat ditemui di kediamannya, SM enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan menyatakan bahwa pernyataannya bersifat off the record.

Menurut keterangan salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, beredar informasi bahwa SM kemungkinan tidak mengundurkan diri, melainkan akan dipindahkan atau dirotasi ke jabatan perangkat desa lainnya.

Warga tersebut juga menyebut bahwa dugaan hubungan terlarang antara SM dan RF bermula dari interaksi keduanya saat SM membantu RF dalam mengurus bantuan sosial pemerintah. Diketahui, suami RF bekerja di luar kota.

Dasar Hukum Pemberhentian Perangkat Desa

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat serta melanggar sumpah/janji jabatan.
Selanjutnya, Pasal 53 menyatakan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan, salah satunya karena melanggar larangan yang telah ditetapkan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana, disebutkan bahwa pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan atas permintaan sendiri atau diberhentikan, dengan mekanisme konsultasi kepala desa kepada camat sebelum mendapatkan persetujuan bupati.

Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2017 juga mengatur bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Selain itu, kepala desa dapat melakukan pemberhentian sementara dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan camat. Dalam kondisi tersebut, kepala desa juga berwenang menunjuk pelaksana tugas (PLT) dari perangkat desa lain yang dianggap memenuhi syarat.
(Redtim/Jateng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *