
DEMAK , BRANINEWS.ID — Dinamika tata kelola pemerintahan daerah kembali memperoleh ruang artikulasi formal melalui pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak yang digelar pada Jumat, 24 April 2026. Forum legislatif strategis ini menjadi titik krusial dalam rangkaian evaluasi kinerja pemerintah daerah, khususnya terkait pembahasan dan penetapan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun Anggaran 2025.
Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Zayinul Fata, dengan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, jajaran Forkopimda, serta perwakilan instansi vertikal. Kehadiran eksekutif dipimpin oleh Eisti’anah bersama Wakil Bupati Muhammad Badruddin, menegaskan komitmen kolaboratif antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Rapat Paripurna Ke-9 ini merupakan kelanjutan dari tahapan evaluatif yang telah dimulai sejak penyerahan dokumen LKPJ pada akhir Maret 2026. Dalam forum tersebut, DPRD secara kolektif menetapkan sejumlah rekomendasi strategis yang mencerminkan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Secara substantif, agenda utama rapat berfokus pada penilaian terhadap capaian kinerja pembangunan selama Tahun Anggaran 2025. Evaluasi meliputi sektor infrastruktur, pelayanan publik, tata kelola keuangan daerah, hingga efektivitas program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, DPRD menekankan pentingnya peningkatan kualitas belanja publik yang tidak hanya berorientasi pada serapan anggaran, tetapi juga pada dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD dalam pengantarnya menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen korektif yang memiliki nilai strategis dalam perbaikan kebijakan ke depan. “Rapat paripurna ini menjadi refleksi bersama atas capaian dan kekurangan, sekaligus pijakan dalam merumuskan arah pembangunan yang lebih responsif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Demak dalam penyampaian tanggapan menegaskan bahwa pihak eksekutif menerima seluruh catatan DPRD sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah. Ia juga menekankan bahwa rekomendasi tersebut akan menjadi referensi penting dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Pelaksanaan rapat ini berada dalam kerangka Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026, yang secara normatif menjadi periode awal bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Momentum ini sekaligus memperkuat posisi DPRD sebagai representasi rakyat dalam memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Dengan terselenggaranya Rapat Paripurna Ke-9 ini, DPRD Kabupaten Demak menegaskan perannya sebagai institusi pengawal demokrasi lokal yang tidak hanya menjalankan fungsi formal, tetapi juga berupaya mendorong kualitas tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap tantangan pembangunan daerah di era modern. ( Windi )
