
BRANINEWS.ID|| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan tehadap puluhan pejabat Pemkab Tulungagung sejak tanggal 22 hingga 23 April 2026. Pemeriksaan berkaitan dengan lanjutan penyidikan perkara korupsi pemerasan Gatut Sunu Wibowo.
“Pemeriksaan secara bertahap dalam perkara korupsi di Tulungagung. Para saksi didalami soal modus yang digunakan Bupati melalui surat pernyataan untuk alat pemerasan kepala OPD,”
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa 27 pejabat Pemkab Tulungagung di BPKP Perwakilan Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus korupsi pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, (24/04/2026).
Pejabat yang diperiksa berstatus sebagai saksi. Keterangan saksi penting dilakukan untuk mendalami modus korupsi yang dilakukan oleh tersangka Gatut Sunu Wibowo. Terutama soal pembuatan surat sakti yang menjadi alat pemerasan 16 kepala OPD Tulungagung.
Kabartulung
