BRANINEWS.ID|| Bagaimana rasanya punya “tunjangan”, di luar gaji bulanan, Rp 100 juta setiap pekan – rutin dibagi setiap Jumat? Silakan tanyakan pada Silmy Karim, Wakil Menteri – mantan Dirjen dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Imigrasi dan Pemsyarakatan, yang lagi heboh di hari hari ini.

Silmy tidak bekerja di kantor pengacara korporasi atau bisnis multinasional. Sebelum menyerahkan diri ke KPK, dia adalah pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Menurut KPK, ketika menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, Silmy meminta jatah pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Permintaan “tunjangan” Rp 100 juta setiap pekan ; bersih, tanpa modal, tanpa risiko internal, tanpa pajak !

Angka itu setara dengan penghasilan pengelola salon ternama, pemilik klinik estetik premium, pengusaha restoran laris, yang sudah bertahun-tahun membangun reputasi di Kemang atau Kelapa Gading. Atau pemilik SPBU di jalur arteri yang telah beroperasi sejak fajar sejak puluhan tahun lalu. Dan untuk mencapai penghasilan sebesar itu tidak datang mudah. Ia dibangun dari modal besar, kerja keras, dan risiko bisnis yang nyata.

Tapi bagi Silmy Karim? Ia datang setiap Jumat. Atau dikirimi. Otomatis. Tanpa modal, kecuali seragam ASN dan jabatan yang dipercayakan negara kepadanya.

Selamat datang di Indonesia, negeri dengan inovasi layanan publik paling kreatif di dunia. Bahkan setelah masuk era digital, teknologi canggih yang transparan – praktik kutipan dan pemerasan masih terjadi.

Modus operandi kasus Silmy tidak kalah “artistik”. KPK mengungkap bahwa para pelaksana di lapangan menarik biaya ekstra dari setiap permohonan dokumen izin tinggal WNA. Istilahnya sederhana dan jenius: “setiap klik ada harganya”.

Permohonan yang sudah membayar PNBP resmi ke negara sengaja dipersulit, ditolak berulang, sampai pemohon menyerahkan biaya ekstra tambahan. Dua kali bayar: sekali untuk negara, sekali untuk “negara bayangan” yang berkantor di gedung yang sama.

Dan agar tidak ketahuan, komunikasi antar pelaku dikodekan dengan istilah bayaran konser band — ‘vokalis’, ‘gitaris’, ‘backing vocal’, ‘koreografer’; masing-masing merepresentasikan aliran setoran ke pihak tertentu.

Birokrat Indonesia, rupanya, punya jiwa seni yang tinggi. Sayang bakat itu tidak disumbangkan untuk pelayanan publik.

Selama 2022–2026, total yang terkumpul tidak kurang dari Rp 145,5 miliar. Bukan dari satu korupsi besar yang dramatis. Tapi dari tetesan, dari setiap klik, setiap penolakan yang disengaja, setiap “verifikasi ulang” yang berbayar.

Ini bukan korupsi oknum. Ini jelas kerja mafia, industri yang terorganisir. Berjenjang. Dari pucuk pimpinan sampai staf subdit, dari perintah di atas sampai setoran dari bawah .

KPK sendiri menyebutnya sistemik: “top-down” dalam perintah, “bottom-up” dalam aliran uang.

Dan Silmy Karim bukan pemain tunggal. Ada Plt Dirjen, ada Direktur Izin Tinggal, ada dua Kasubdit, ada kepala kantor imigrasi, ada ketua tim, ada staf. Delapan orang ditahan. Satu orkestra lengkap : dengan konduktor, pemain melodi, hingga seksi ritme yang rajin mengumpulkan setoran tiap Jumat.

Harap Anda tahu, bahwa skandal pemerasan di Imigrasi bukan hanya menyasar warga asing. Ia juga mengeruk warga negara sendiri, WNI, yang ingin membuat atau memperpanjang paspor.

Ini bukan cerita dari dokumen KPK. Ini pengalaman nyata. Keponakan saya yang mengajukan permohonan paspor mencoba mendaftar secara online — sistem yang katanya modern, transparan, tanpa antre. Tapi kuota selalu habis. Atau tersedia tiga bulan ke depan. Dicoba lagi esoknya — sama. Lusa — sama. Seolah seluruh Indonesia tiba-tiba ingin bepergian ke luar negeri di waktu yang bersamaan.

Lalu datanglah “solusi”: ke kantor Imigrasi langsung. Dengan tambahan Rp 1 juta di luar biaya resmi Rp.350 (masa berlaku 5 tahun), Rp 650 ribu (10 tahun), paspor selesai hari itu juga. Lewat calo yang berkeliaran di luar kantor, Rp 1,8 juta.

Pilihan ada di tangan pemohon — sabar tiga bulan, atau bayar sekarang. Dan ini bukan transaksi gelap di gang sempit. Ini praktik terbuka, diketahui semua pemohon, dijalankan di kantor negara, di bawah lampu neon, di depan petugas berseragam.

Pertanyaannya sederhana: ke mana kuota online itu pergi? Jawabnya juga sederhana — ia tidak pergi ke mana-mana. Ia disimpan. Untuk dijual di loket lain, dengan tarif berbeda, pada hari yang sama.

Digitalisasi layanan publik, ternyata, hanya memindahkan titik pemerasan — dari antrean fisik ke antrean virtual yang dikosongkan secara artifisial. Teknologinya baru. Modusnya tetap sama.

Pertanyaan besarnya, yang semestinya membuat KPK tidak berhenti di sini: apakah Kementrian Imigrasi satu-satunya “panggung konser” semacam ini?

Tentu tidak! Setiap kementerian yang memegang kewenangan perizinan : izin usaha, izin impor, izin lingkungan, izin edar, izin konstruksi – menyimpan potensi yang sama.

Selama diskresi pejabat tidak diimbangi transparansi nyata dan pengawasan yang menggigit, maka “tunjangan Jumat” model Silmy bukan anomali. Ia adalah fitur dari sistem yang belum tuntas direformasi, bukan “bug” (kutu digital) yang cukup ditambal dengan satu OTT.

Publik berhak bertanya: di kementerian mana lagi ada ‘vokalis’, ‘gitaris’, dan ‘koreografer’ yang sedang bersiap naik panggung — menunggu giliran OTT berikutnya?

Atau justru mereka kini sedang berlatih lebih keras — mengganti kode, mempercanggih “layering”, dan memastikan setoran Jumat tetap berjalan lancar?

Kini – setiap kali kita berhadapan dengan pejabat eselon satu, dua dan tiga – dengan deretan bintang berkilau di bahunya – di lembaga negara dan kementrian, ada taring yang siap mencakar dompet dan ATM mereka yang sedang berkepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *