JEPARA , BRANINEWS.ID -Dikutip dan dihimpun dari beberapa sumber berita, oknum Kyai berinisiaI IAJ adalah Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Lalu dikutip dari sumber lain, seperti portal informasi, berdasarkan SK PBNU Nomor 333/PB.01/A.II.01.44/99/05/2024, Oknum Kyai tersebut adalah pengurus di PWNU Jateng serta menjadi pengurus di PCNU Jepara sekaligus Dewan Pembina di Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) Kabupaten Jepara.

Hingga memasuki awal Bulan Mei 2026, kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau asusila oleh IAJ terhadap santriwati nya baru memasuki tahap penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Ada apa ya..?

Selanjutnya Penyidik Polres Jepara sudah memeriksa 4 (empat) orang saksi dan meminta keterangan, termasuk pernyataan dari korban yang kini berusia 19 tahun. Pemeriksaan juga dilakukan kepada korban, ibu korban, dan kakak korban.

Berdasarkan penelusuran data, Korban merupakan santriwati yang telah belajar di pondok pesantren All Anwar selama enam tahun, mulai dari jenjang Madrasah Tsanawiyah hingga Madrasah Aliyah. Korban juga dikenal sebagai penghafal Al-Qur’an .

Selain memeriksa saksi, polisi berencana memeriksa dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum (VeR) terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.

Namun Terduga pelaku sudah diklarifikasi oleh Penyidik Polres Jepara tetapi menolak mengakui, melakukan tindakan Pelecehan Seksual seperti yang dituduhkan korban. Polisi akan melakukan penyelidikan lanjutan, pengembangan, dan mendalami kejadian tersebut.

KASUS BERMULA

Peristiwa berawal terjadi pada 27 April 2025, saat korban berada di momen kelulusan kelas 3 Madrasah Aliyah. Saat itu korban masih berusia 18 tahun. Tindakan tersebut diduga berlangsung hingga 24 Juli 2025. Berdasarkan penelusuran oleh awak media korban sendiri beralamat di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan.

Orang tua atau Bapak korban yang berinisial W, kesehariannya dikenal sebagai ustad atau guru agama di wilayah tempat tinggalnya. Keterangan yang dihimpun dari Teman Terduga Pelaku, Tetangga Pelaku dan Kolega IAJ Sesama Kyai

Menurut tetangga Terduga pelaku, sebelumnya IAJ sering menyuruh santrinya untuk meminta dan mengumpulkan uang sumbangan di perempatan Bangjo Mantingan.

Kemudian, menurut informasi dari narasumber sebut saja FR ,seorang aktivis di Jepara yang meminta namanya tidak ditulis mengatakan ,kalau IAJ sudah menawarkan uang ganti rugi atau kompensasi kepada korban sebesar Rp 250jt + sebidang tanah untuk biaya perdamaian dan pencabutan aduan / laporan perkara akhir November 2025 di Polres Jepara.

Adanya isu dan rumor tentang biaya ganti rugi kepada keluarga korban, keluarga korban tegas menolak dan meminta kasus ini berlanjut. Bahkan salah seorang Tokoh Agama atau Kyai desa di Jepara sudah berusaha memediasi pertemuan antara Terduga pelaku dengan pihak keluarga korban. Namun inisiatif mediasi perdamaian ditolak oleh Bapak dari Korban yang berinisial W.

Saat ini Kuasa Hukum korban adalah Erlinawati dan kasus perkara dugaan Tindak Pidana pelecehan seksual ini ditangani oleh Unit PPA atau Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jepara. Hingga berita ini diturunkan, IAJ belum ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual.

Catatan Redaksi : Pemberitaan ini dikutip dari portal berita arus utama (nasional), media lokal, situs pemerintah, hingga platform media sosial serta berdasarkan informasi dari narasumber dan penelusuran di lapangan.
(IYAN/Jateng/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *