JEPARA,BRANINEWS.ID- Seperti perang berebut selat Hormuz ,di Jepara juga lagi ramai perang sesama Advokat AG versus SH.Oknum pengacara dengan tunggangan KBM Terios hitam ini keseret namanya dalam kasus dugaan praktik penipuan dan penggelapan.

Perkara ini mencatut nama seorang oknum pengacara berinisial SH, dia dituduh Warga Kemujan Karimunjawa memainkan kasus yang merugikan keluarganya.

Diketahui SH merupakan Eks Ketua Korwil LBH-IM Jateng ,dulu sebagai anggota kepengurusan LSM dibawah binaan AG. Lalu SH dilaporkan ke Polisi, diduga “mainkan” Uang Cuti Bersyarat Narapidana Rp25 Juta.

Dia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM) Jawa Tengah. Tak hanya oknum pengacara bertabiat markus. Ada juga ditengarai oknum awak media BEKA juga bermain markus,diketahui oknum awak media BEKA sering disebut oleh komplotanya sebagai SENGKUNI di jepara.

Dan diketahui,dia awalnya tukang galian C yang bermetamorfosis berbaju awak media,meski Lapas dan PN percaya penuh dengan oknum tersebut,seolah olah paling berkuasa saat ada liputan sesama awak media online. Dan paling berbahaya adalah mulutnya yang tumbak cucukan ( wadul cari muka) mirip seperti sangkuni.

Hari ini,Jumat (01/05/2026),seorang perempuan bernama Masni, warga Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa,jadi mangsa penipuan SH ,perempuan berhijab abu abu berkemeja putih ini resmi melaporkan SH ke Polres Jepara. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP: Lap.Aduan/349/V/2026/Res Jepara.

Masni menuduh SH meminta uang dari lima keluarga narapidana dengan total mencapai Rp 25 juta, dengan dalih mengurus program Cuti Bersyarat (CB) di Rutan Kelas IIB Jepara.
“Diminta masing-masing Rp 5 juta. Katanya untuk mempercepat pengurusan CB,” kata Masni menirukan ucapan SH,saat di wawancarai wartawan.

Awak Media Turut Perantara Markus (Makelar Kasus)

Namun, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar,salah satu saksi, Maskuri ( awak media ) mengaku menjadi pihak yang menyerahkan uang tersebut. Ia merinci, Rp18 juta ditransfer dan Rp 7 juta diberikan secara tunai kepada SH di area belakang kantin Museum Kartini, Jepara, pada Ramadan 2023.
Yang mengejutkan, pihak Rutan membantah keras adanya aliran dana tersebut.

Mantan Kepala Rutan Kelas IIB Jepara saat itu, Nasihul Hakim, disebut tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait pengurusan Cuti Bersyarat tersebut.
“Saya tidak menerima uang sama sekali,” demikian keterangan yang disampaikan kepada Maskuri dan Ahmad Gunawan Pembina YLBH-IM.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa uang puluhan juta rupiah tersebut tidak pernah masuk dalam mekanisme resmi pengurusan pembebasan bersyarat.

Jejak Kasus Lama Muncul Kembali

Kasus ini berakar dari perkara pencurian kayu ulin di Pulau Tengah, Karimunjawa, pada Agustus 2022. Lima narapidana, termasuk suami Masni, Purwanto, saat itu didampingi oleh SH sebagai penasihat hukum dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara.

Berdasarkan putusan perkara Nomor 213/Pid.B/2022/PN Jpa, Purwanto divonis satu tahun penjara atas kasus penadahan. Sementara empat lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan vonis serupa. Menjelang masa bebas itulah, dugaan praktik “jual jasa” pengurusan CB mulai terjadi.

LBH-IM Bersemangat Kawan Jadi Lawan

Kuasa hukum Masni, Drajat Ari Wibowo, yang kini menjabat Korwil LBH-IM Jawa Tengah, menegaskan bahwa pihaknya serius mengawal kasus ini.
“Kami menduga kuat telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh yang bersangkutan saat masih menjabat,” tegas Drajat.
Pihak internal LBH-IM juga telah mengambil langkah tegas. SH disebut telah diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Drajat.Meski awalnya terlapor / teradu ,adalah kawan seprofesi di lembaga,LSM tersebut, entah dendam terkait kasus advokasi perkara tambak udang Karimunjawa,hingga saat ini kedua belah pihak berpolemik,saling lapor mengintai kasus lama keduanya dimunculkan kembali.Dendam kesumat..?

Hingga berita ini diturunkan, SH hendak dikonfirmasi,namun belum memberikan respon klarifikasi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media ke nomor pribadinya tidak mendapat respons.

Sikap bungkam ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan posisi dan kepercayaan dalam pendampingan hukum.

Fakta Tambahan: Amplop yang Ditolak

Dalam perkembangan lain, Masni juga mengungkap bahwa pemilik Grand Mega Diving Resort di Pulau Tengah, Megawati, sempat mendatangi keluarga para narapidana menjelang pembebasan.

Megawati disebut membawa amplop berisi uang, namun seluruh pihak menolak pemberian tersebut.

Ujian Integritas Profesi Hukum

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya integritas dalam profesi advokat. Dugaan pemanfaatan posisi hukum untuk keuntungan pribadi bukan hanya melanggar etik, tetapi juga berpotensi pidana.
Kini, publik menunggu langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas aliran dana Rp25 juta tersebut apakah benar menguap di tangan oknum, atau ada pihak lain yang turut terlibat.

Ahmad Gunawan menambahkan kalau akan menghubungi dan mengharapkan Nasihul Hakim hadir ke Jepara untuk melaporkan oknum Pengacara SH jika memang tidak terbukti terlibat dalam penerimaan uang senilai Rp 25jt.

“Pada saat itu, SH mencatut nama Nasihul Hakim dalam proses pengurusan Cuti Bersyarat (CB). Kedatangan Nasihul Hakim kami harapkan akan menjaga demi nama baik institusi Rutan Kelas IIB Jepara,” cetus Ahmad Gunawan.
(SUZ/IYAN /Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *