JEPARA,BRANINEWS.ID-Untuk cepat pat gulipat mendapatkan uang jadilah Markus Hukum alias (makelar kasus). Sebab, Tatanan Hukum bobrok, rusak gegara Makelar Kasus , Fenomena ini,diawali dari peran warga sipil mulai dari tak berprofesi hingga pemegang profesi berjubah dewa baju kebesaran,mulai dari oknum Pers,Pengacara dan LSM .

Hari ini,Jumat (1/05/2026),Ibu rumah tangga bernama Masni, warga Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa,jadi mangsa korban penipuan dan penggelapan. Diduga pelakunya SH yang berprofesi sebagai pengacara. Wanita berhijab abu abu berkemeja putih ini tampak didampingi Sutarto yang juga Pengacara. Masni resmi melaporkan oknum pengacara SH ke Polres Jepara, laporan polisi tersebut bernomor STTLP: Lap.Aduan/349/V/2026/Res Jepara Polda Jateng.

Kenapa..? Masni menuduh SH meminta uang pada dirinya dan lima dari keluarga narapidana dengan jumlah Rp 25 juta,adapun alasannya bisa mengurus proses “Cuti Bersyarat ” di Rutan Kelas IIB Jepara.
“saya diminta masing-masing Rp 5 juta,katanya sih untuk mempercepat pengurusan CB,” ujar Masni menirukan ucapan SH,saat di wawancarai wartawan,1/5/2026. Perkara ini menyeret pengacara SH,yang juga Warga Pekalongan Jepara. Dia dituduh oleh Warga Kemujan Karimunjawa memainkan kasus yang merugikan keluarganya.

AWAL KECEWA BERSETERU ANTAR PROFESI

Diketahui SH merupakan Eks Ketua Korwil LBH-IM Jateng ,dulu sebagai anggota kepengurusan LSM dibawah binaan Ahmad Gunawan. Benarkah entah dendam lama terkait kasus Tambak Udang Karimunjawa ? . Persoalan intrik menggelitik remeh temeh mencuat sesama profesi, aktivis dan pengacara versus LBH ,awalnya dipicu soal pengawalan kasus yang menjerat pelaku tambak udang di Karimunjawa.

Pasalnya ,keduanya berawal akur saat dikontrak sebagai Advokasi oleh petambak udang melalui perantara awak media Masluri. Ditengah perjalanan ,kasus tambak yang terus menggelinding sempat dikawal oleh lembaganya Ahmad Gunawan melalui SH. Iapun terus memonitor perkara membela sejumlah petambak yang terperosok ke dalam kasus di markas KLHK saat operasi gabungan tahun 2023 . Meski dibela oleh LBHIM hingga petambak diajak mengadu ke gedung Nusantara / DPRRI justru kandas ditengah jalan.Petambak berakhir masuk jurang sebagai NAPI.

(Korban Masni didampingi Sutarta topi putih,usai laporkan SH)

Malah saat audensi dengan komisi II DPRRI juga tak membuahkan hasil alias pulang dengan tangan kosong, usai audensi sempat mampir juga ke Jalan Kartanegara (rumah Presiden Prabowo )hendak wadul kasus tambak Karimunjawa, sayangnya tak berhasil,alias tak bisa masuk dihadang penjaga dari Kopassus yang berpakaian preman ,hanya saja mereka diluar pagar rumah seperti orang hendak demo yang kosong harapan.

Bak menjilat ludah kecing, tarian dan tupan angin surga yang dijanjikan kepada petambak, kandas masih membekas mulai dari gagal audensi,tak membuahkan hasil. Bahkan ketua komisi II Yunimart Girsang kala itu hanya memberi waktu audensi hanya 5 menit saja.Selanjutnya LBHIM terus tetap mengawal kasus hingga koordinasi dengan penyidik Karowas PPNS Bareskrim Polri juga dikeok.

Endingnya Petambak kecewa dengan gerakan AG,sebab tak berhasil,uang kontrak pengawalan perkara Rp 350 juta sia sia hanya bersisa kertas kertas bertuliskan somasi administrasi keperdataan saja. Kasus petambak menjadi bola panas,KLHK menahan ke 4 petambak hingga perkara terus menggelinding ke Pengadilan. Lalu peran AG tidak dipakai sebagai pembela oleh petambak melainkan SH yang lolos uji tes kejujuran moral , SH di pakai jasanya sebagai tim penasehat hukum para terdakwa petambak udang di Pengadilan Negeri Jepara. Setelah itu SH dipreteli dari identitas kepengurusan LBH IM yang banyak dinaungi para purnawirawan Pati TNI. Bisa saja awal perseteruan mereka berawal soal kawal mengawal perkara.

Benarkah kecemburuan sosial dan kesenjangan kedengkian tersebut berpengaruh dendam kesumat ? Ada masalah apakah AG versus SH..? Sebab keduanya saling mencari kesalahannya masing masing. Hingga kasus ini terus bergulir,mulai dari SH dilaporkan ke Ditkrimsus polda jateng terkait dana hibah.Lalu ,baru baru ini SH dilaporkan lagi oleh warga Kemujan Karimunjawa ,diduga ada peran Masluri dalam perkara ini. Sebab Mahasiswa kuliah online jurusan hukum ini mulai dari ontran ontran perkara tambak Karimunjawa bermula dari dirinya.

DITIPU NGAKU JAKSA 600 JUTA,DITIPU PREMAN NGAKU PEWARTA 300 JUTA

Petambak jadi sasaran empuk, adanya peran oknum awak media yang mengaku pemred namun tak pernah ikut kompetensi jurnalistik, oknum pewarta yang satu ini selalu terlibat kasus markus di Jepara. Bahkan komplotanya memangsa sejumlah korban di Karimunjawa,mulai petambak di tipu markus Rp 600 juta oleh Suplayer (SP) ngaku jaksa,kini jadi Narapidana. Kemudian ada petambak pemilik home stay juga ditipu Preman ngaku wartawan (RL) Rp 300 juta berkedok profesi pewarta bisa urus perijinan inlate tambak. Diketahui informasi yang diterima media ini, oknum oknum pelakunya penipu ,yang mempertemukan perkenalannya antara korban dengan pelaku berawal dari Masluri yang membawa komplotanya.

S H DIHAJAR DILAPORKAN KASUS ANYAR

Masluri selalu terlibat seperti fakta di lapangan baru baru ini sebagai saksi dan perantara saat Masni ditawari jual beli jasa cuti bersyarat. Dari infomasi yang dihimpun jurnalis media ini aas laporan Masni terhadap SH, justru memunculkan tanda tanya besar,disebut salah satu saksi Maskuri, yang mengaku menjadi pihak “PERANTARA” yang menyerahkan uang tersebut. Ia merinci, Rp18 juta ditransfer dan Rp 7 juta diberikan secara tunai kepada SH di area belakang kantin Museum Kartini, Jepara, pada Ramadan 2023.

KEPALA RUTAN JEPARA MENAMPIK TERIMA DUIT

Yang mengejutkan, pihak Rutan membantah keras adanya aliran dana tersebut. Mantan Kepala Rutan Kelas IIB Jepara saat itu, Nasihul Hakim, disebut tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait pengurusan CB tersebut.
“Saya tidak menerima uang sama sekali,” demikian keterangan yang disampaikan Maskuri dan Ahmad Gunawan selaku Pembina YLBH-IM. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa uang puluhan juta rupiah tersebut tidak pernah masuk dalam mekanisme resmi pengurusan pembebasan bersyarat.

Dendam kesumat awal kasus Tambak Karimun Jawa dari kasus lama muncul kembali ? Kasus ini berawal dari kasus Tambak di Karimunjawa,saat itu mengatasnamakan awak media /profesi jurnalis. Maskuri membawa bermain kasus perkara terkait pencurian kayu ulin di Pulau Tengah, Karimunjawa, pada Agustus 2022. Lima narapidana, termasuk suami Masni, Purwanto, saat itu didampingi oleh SH sebagai penasihat hukum dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara.

Berdasarkan putusan perkara Nomor 213/Pid.B/2022/PN Jpa, Purwanto divonis satu tahun penjara atas kasus penadahan. Sementara empat lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan vonis serupa.Yang menjanjikan,saat menjelang masa bebas itulah, dugaan praktik “jual jasa” pengurusan Cuti Bersyarat mulai terjadi.

Kuasa hukum Masni, Drajat Ari Wibowo, yang kini menjabat Korwil LBH-IM Jawa Tengah, menegaskan bahwa pihaknya serius mengawal kasus ini.
“Kami menduga kuat telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh yang bersangkutan saat masih menjabat,” tegas Drajat. Pihak internal LBH-IM juga telah mengambil langkah tegas. SH disebut telah diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Drajat.

Hingga berita ini diturunkan, SH belum memberikan klarifikasi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media ke nomor pribadinya tidak mendapat respons. Sikap bungkam ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan posisi dan kepercayaan dalam pendampingan hukum.

Dalam perkembangan lain, Masni juga mengungkap bahwa pemilik Grand Mega Diving Resort di Pulau Tengah, Megawati, sempat mendatangi keluarga para narapidana menjelang pembebasan. Megawati disebut membawa amplop berisi uang, namun seluruh pihak menolak pemberian tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya integritas dalam profesi advokat. Dugaan pemanfaatan posisi hukum untuk keuntungan pribadi bukan hanya melanggar etik, tetapi juga berpotensi pidana. Kini, publik menunggu langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas aliran dana Rp25 juta tersebut apakah benar menguap di tangan oknum, atau ada pihak lain yang turut terlibat.

Menurut Ahmad Gunawan, kalau akan menghubungi dan mengharapkan Nasihul Hakim hadir ke Jepara untuk melaporkan oknum Pengacara SH, jika memang tidak terbukti terlibat dalam penerimaan uang senilai Rp 25 juta. (IYYRed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *