
JEPARA, BRANINEWS.ID || ES alias Mbah San (Teradu) yang sekarang mengelola tempat wisata dan berdomisili di RT 04 RW 05, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Kamis (07/05/2026) dilaporkan ke Polres Jepara oleh Tamaroh (48) / Pengadu warga RT 02 RW 04, Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.
Berdasarkan STTLP atau surat tanda terima laporan pengaduan Nomor : STTLP/371/V/2026/Reskrim Tanggal 7 Mei 2026. ES alias Mbah San diadukan atas dugaan tindak pidana ingkar janji.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperlihatkan oleh pendamping Tamaroh yaitu Pak Tas’an, awak media memperoleh keterangan, bahwa sebelumnya antara Pengadu dan Teradu telah membuat surat kesepakatan bersama di Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.
Pertemuan kesepakatan dua pihak itu disaksikan langsung oleh Abdul Kamid, Petinggi atau Kepala Desa (Kades) Desa Dongos. Dalam isian surat pernyataan tertanggal 28 Desember 2022 tertulis kalau dalam proses perceraian di PA Jepara Teradu tidak akan datang dalam persidangan di PA Jepara.
“Namun pada hari Kamis (07/05/2026) Mbah San atau Teradu masih datang ke PA Jepara dan kedatangannya sudah jelas melanggar surat kesepakatan yang ditandatanganinya. Hal ini menjadi dasar aduan Tamaroh ke Polres Jepara,” papar Tas’an.

Dan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ES alias Mbah San mengijinkan istrinya Tamaroh untuk melakukan rapak cerai (cerai gugat) atau yang diajukan oleh istri terhadap suaminya ke Pengadilan Agama. Istri bertindak sebagai penggugat, sedangkan suami sebagai tergugat, yang didasarkan pada alasan cerai gugat. “ES alias Mbah San juga sepakat tidak akan hadir dalam sidang di Pengadilan Agama Jepara,” ungkap Tamaroh kepada awak media,9/5/2026.
Tamaroh adalah istri resmi ES alias Mbah San yang selama 2 (dua) tahun melakukan upaya gugatan cerai resmi ke Pengadilan Agama (PA) Jepara.
Sementara Tas’an pendamping Tamaroh menyampaikan kalau dia membantu Tamaroh dalam proses gugat cerai di Pengadilan Agama Jepara. “Saya berharap status Tamaroh agar segera memperoleh Akta Cerai atau dokumen resmi bukti perceraian yang sah yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jepara setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Mbah San tidak menghalanginya,” ujar Tas’an penuh harap.
Tas’an menambahkan suami tidak berhak menahan atau menghalangi istri yang ingin bercerai, apalagi jika rumah tangga sudah menimbulkan mudharat (bahaya/penderitaan) bagi istri. “Hak istri atau Tamaroh untuk mengajukan “rapak” atau cerai gugat dan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama, terutama jika Tamaroh merasakan kalau suaminya ES tidak mau menjatuhkan talak. Padahal rumah tangga sudah tidak harmonis atau terdapat alasan lainnya yang sah seperti kekerasan, tidak dinafkahi, atau penelantaran yang dilakukan oleh suaminya,” tambahnya.
Tamaroh selama ini juga merasa statusnya sebagai istri juga tidak diperlakukan dengan baik oleh Mbah San sebagai suami yang semestinya bertanggung jawab atas nafkah lahir-batin, membimbing istri, dan keluarganya dalam ketaatan kepada Allah SWT. (ZUS /Jateng/REDBRA)

