
BRANINEWS.ID || Aktor Ammar Zoni mencapai titik terendah! Tak cukup divonis 7 tahun penjara, mantan suami Irish Bella ini resmi dilempar ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Sabtu (9/5).
Ammar Zoni dinilai sudah kelewat batas karena nekat menjadi perantara jual beli narkoba di dalam Rutan Salemba. Kini, tak ada lagi kemewahan, hanya ada jeruji besi di pulau penjara paling ditakuti di Indonesia!
Pemindahan senyap dilakukan pada tengah malam.
Hakim PN Jakarta Pusat memberi vonis 7 tahun penjara dan menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Alih-alih bertobat dari kasus sebelumnya, Ammar justru melakukan pemufakatan jahat mengedarkan narkoba seberat lebih dari 5 gram saat masih berstatus tahanan
Ammar Zoni,dan terpidana lain diangkut dari Jakarta pada Jumat (8/5) pukul 23.55 WIB dengan pengawalan ketat personel bersenjata dari TNI, Polri, dan Ditjenpas. Ia tiba di “Pulau Kematian” saat matahari baru terbit, pukul 06.55 WIB, untuk menjalani masa pidana yang panjang.
“Ammar Zoni dan 4 warga binaan lainnya telah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan sesuai SOP,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Ditjen Imipas.
Lokasi Baru Lapas Super Maximum (Satu sel satu orang, pengawasan kamera 24 jam, kontak manusia minimal). Keputusan memindahkan Ammar ke Nusakambangan adalah pesan keras dari Kementerian Imipas: TIDAK ADA TOLERANSI bagi siapa pun yang berani berbisnis narkoba di dalam penjara.(TRAS)
