
BRANINEWS.ID–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, berhasil mengamankan terpidana FM alias Ila, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIT, di kawasan Rijali, Kota Ambon, saat yang bersangkutan tengah beraktivitas sebagai penjaga atau operator komputer handphone (HP).
Kepala V Kejati Maluku, Hasan M. Taher, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penelusuran dan pemantauan intensif yang dilakukan tim Tabur.
“Sebelum penangkapan, kami telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat, dan operasi ini juga mendapat dukungan serta supervisi dari pihak kelurahan,” ujar Hasan kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang tersimpan di dalam tas hitam milik pelaku. Selain itu, sejumlah barang lainnya turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Meski demikian, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pengedar, melainkan diduga sebagai pengguna narkotika.
Diketahui, FM alias Ila merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 16 April 2025, dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Oktober 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Terdakwa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Ambon. Saat dilakukan penjemputan, yang bersangkutan tidak berada di tempat, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak 26 Februari 2026.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus. (IM-06).
