
BRANINEWS.ID– Korps Adhiyaksa tercoreng kembali gegara ulah dari tiga oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ketiganya di OTT KPK gegara peras WNA. Jaksa tersebut yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang, Selasa.
Bersama mereka turut disidangkan penerjemah Maria Sisca dan penasihat hukum Didik Feriyanto ,kelimanya sebelumnya terjaring OTT KPK pada Desember 2025.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Yopi Suhanda mengungkap bahwa pemerasan terhadap dua WNA asal Korea Selatan, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, berlangsung dalam rentang Februari hingga November 2025, dengan memanfaatkan posisi hukum kedua korban dalam kasus UU ITE.
Terdakwa Redy bahkan secara terang-terangan menyampaikan ancaman kepada korban:
“Terlapor akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi jika tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE.”
Ia juga disebut menyatakan bahwa proses hukum di Indonesia bisa diatur dengan uang. Awalnya Redy meminta Rp2 miliar, namun setelah negosiasi turun menjadi Rp1 miliar, dengan syarat tambahan Rp300 juta jika hakim memutus bebas.
Korban kemudian menyerahkan uang muka Rp700 juta yang langsung didistribusikan: Rivaldo Valini menerima Rp100 juta, Didik Feriyanto Rp50 juta, Maria Sisca Rp50 juta, dan sisanya dikuasai Redy. Permintaan uang terus berlanjut dalam berbagai tahap,mulai dari Rp150 juta untuk penangguhan penahanan, Rp200 juta dengan dalih untuk panitera, Rp700 juta untuk pengurusan putusan, hingga Rp500 juta untuk pengaturan tuntutan.
Secara akumulatif, Redy meraup Rp725 juta, Herdian Rp325 juta, Rivaldo Rp205 juta, Didik Rp100 juta, dan Maria Sisca Rp75 juta. Meski sebagian uang senilai Rp941 juta telah dikembalikan kepada korban pada 17 Desember 2025, kelima terdakwa tetap dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto regulasi terkait lainnya.( KBE)
