
BRANINEWS.ID–Pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi kembali terkuak. Polisi menemukan praktik jual beli anakan komodo yang melibatkan jaringan lintas daerah hingga ratusan juta rupiah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus ini sejak Senin, 2 Februari 2026, setelah menerima laporan dari masyarakat. Penyelidikan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku.
Dalam pengembangan kasus, petugas mengamankan enam orang tersangka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP. Mereka terlibat dalam rantai perdagangan, mulai dari pemasok hingga pembeli.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy H.M Sihombing menjelaskan, para tersangka memperdagangkan tiga ekor komodo hidup yang berasal dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT “Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 ekor Komodo atau Varanus Komodoensis,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Kasubdit IV Tipidter AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengungkapkan, komodo dibeli dengan harga Rp 5,5 juta per ekor. Satwa tersebut kemudian dijual ke Surabaya seharga Rp 31,5 juta per ekor, sebelum kembali dipasarkan ke Jawa Tengah dengan harga Rp 41,5 juta per ekor.
Selain komodo, polisi juga menemukan satwa lain yang diselundupkan, seperti sisik trenggiling, burung, dan kus-kus.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga ekor komodo, enam ponsel, uang tunai Rp 80 juta, pipa paralon, kardus, dan kartu ATM.
Hanif menambahkan, selama periode Januari 2025 hingga Februari 2026, tersangka SD tercatat telah memperdagangkan 20 ekor komodo dengan nilai mencapai Rp 565 juta.
“Jumlah total perdagann hewan komodo
