
BRANINEWS.ID –Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 14 April 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya menjalani masa tahanan selama tujuh bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Dalam keterangannya Nadiem mengakui kurang memahami budaya birokrasi selama menjabat sebagai menteri. Ia menilai pendekatan kepemimpinannya yang membawa banyak profesional muda dari luar pemerintahan berpotensi menimbulkan gesekan dengan sistem yang sudah ada.
Nadiem juga mengakui kurang menjalankan fungsi politik dan sosial secara optimal serta menyampaikan penyesalan atas sikap dan ucapannya yang dinilai kurang santun. Ia menyatakan pengalaman selama menjalani proses hukum menjadi refleksi penting untuk memperbaiki diri ke depan.**
