BRANINEWS.ID–Merampas Hak Negara dan merugikan Negara, 3 Warga Blora pengebor minyak Bumi di tangkap polisi terancam 6 Tahun Penjara dan denda 60 miliar.

Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Blora dan Rembang. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan celah regulasi untuk menyamarkan kegiatan ilegal seolah-olah sebagai sumur minyak masyarakat yang legal.

“Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga tangki penampung berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, serta bukti transaksi penjualan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” ujarnya.

“Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapapun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas pengeboran minyak ilegal,” tegasnya.(BLR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *