
Oleh: Eko Haryanto Tegalsambi
JEPARA , BRANINEWS.ID || Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program strategis pemenuhan gizi nasional kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang diberitakan media lokal Swaranusantoro Jepara, sejumlah dapur SPPG di Kabupaten Jepara diduga belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pengelolaan limbah domestik sebagaimana ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa dari beberapa sampling dapur SPPG yang telah beroperasi, sebagian besar belum memiliki standar pengolahan limbah dan pengelolaan sampah yang sesuai ketentuan lingkungan hidup dan sanitasi pangan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena dapur SPPG memproduksi makanan bagi anak-anak serta ibu hamil yang seharusnya memiliki standar higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan yang ketat.
Mengacu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2025
Permasalahan tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pelayanan gizi wajib memenuhi:
standar pengolahan air limbah domestik;
pengelolaan sampah organik dan non-organik;
sistem sanitasi lingkungan;
pengendalian pencemaran;
standar teknologi pengolahan limbah.
Standar tersebut bertujuan menjaga kualitas lingkungan sekaligus menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat penerima manfaat.
Analisa Dampak Lingkungan
1. Potensi Pencemaran Air
Tanpa sistem IPAL yang memadai, limbah cair dapur seperti:
sisa minyak,
lemak,
air cucian bahan pangan,
residu deterjen,
limbah organik,
dapat langsung masuk ke saluran drainase maupun tanah.
Dalam jangka panjang kondisi ini berpotensi:
mencemari sumur warga;
menurunkan kualitas air tanah;
meningkatkan kandungan bakteri dan zat organik berbahaya;
menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan sekitar.
2. Timbunan Sampah Organik
Dapur produksi makanan skala besar menghasilkan sampah organik dalam jumlah tinggi setiap hari. Bila tidak dikelola sesuai standar KLH:
dapat memicu berkembangnya lalat dan tikus;
menimbulkan gas metana dan bau;
menjadi media penyebaran penyakit.
3. Risiko Kontaminasi Pangan
Lingkungan dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi memiliki risiko tinggi terhadap:
kontaminasi silang makanan;
pertumbuhan bakteri patogen;
keracunan makanan massal.
Hal ini menjadi sangat sensitif karena penerima manfaat program adalah anak-anak sekolah dan ibu hamil yang memiliki tingkat kerentanan kesehatan lebih tinggi.
4. Dampak Sosial dan Kepercayaan Publik
Apabila tidak segera dilakukan pembenahan:
dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG/SPPG;
memunculkan polemik nasional;
mempengaruhi keberlanjutan program strategis pemerintah pusat.
Belum Ada Jawaban Resmi
Dalam pemberitaan Swaranusantoro Jepara disebutkan bahwa awak media telah melakukan konfirmasi kepada Ketua SPPG Wildan serta Ketua Satgas SPPG Jepara Gus Hajar yang juga menjabat Wakil Bupati Jepara.
Namun hingga berita tersebut tayang, belum terdapat jawaban resmi baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan pengelola SPPG untuk memastikan seluruh dapur memenuhi standar lingkungan dan sanitasi sesuai regulasi nasional.
Perlu Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Sejumlah pengamat lingkungan menilai perlu dilakukan:
audit sanitasi dan lingkungan;
evaluasi teknis IPAL;
pengawasan lintas instansi;
pendampingan pengelola dapur.
Langkah tersebut penting agar tujuan besar program pemenuhan gizi nasional tidak terganggu oleh persoalan limbah dan sanitasi.
Karena pada prinsipnya, keberhasilan program gizi tidak hanya diukur dari tersalurkannya makanan, tetapi juga dari kualitas keamanan pangan, kesehatan lingkungan, dan perlindungan masyarakat secara berkelanjutan.
Sumber Berita
Swaranusantoro Jepara, 14 Mei 2026.
Judul: Hampir Keseluruhan Dapur SPPG di Jepara Belum Mempunyai Standar IPAL Dari Kementrian Lingkungan Hidup.(Penulis adalah jurnalis Media Braninews.id biro Jepara)
