JEPARA, BRANINEWS.ID || Seorang pekerja bernama Daniel Indriyanto (22) warga RT 004 RW 007, Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Senin malam (18/05/2026) mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat sedang berangkat kerja menuju tempat kerjanya di CV. Mandiri Abadi.

Kronologi

Dihimpun dari berbagai sumber, peristiwa bermula saat sepeda motor merek Honda Karisma tanpa plat nomor yang dikendarai oleh korban melaju dari arah Jepara menuju Kudus (barat ke timur) dengan kecepatan sedang.

Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di depan rumah warga di area wilayah Desa Ngabul, korban menabrak truk kontainer dengan nomor polisi H 8691 DG yang dikemudikan oleh Edi Waluyo, warga Lasem, Kabupaten Rembang, sedang terparkir di pinggir jalan.

Pasca kecelakaan, korban langsung dibawa ke RSUD Kartini dan jenasah korban direncanakan akan dibawa ke rumah duka pukul 01.00 WIB (19/05) dan rencananya akan dikebumikan Selasa (19/05/2026).

Korban saat mengendarai kendaraan roda dua menabrak truk kontainer yang tengah parkir. Menurut keterangan rekan kerja korban berinisial TN Warga Desa Bawu, korban mengalami kecelakaan pada saat perjalanan menuju tempat kerjanya di CV. Mandiri Abadi Desa Bawu untuk kerja malam atau kerja lembur.

Daniel Indriyanto korban kecelakaan, saat ini tinggal di rumah kontrakan sekaligus rumah duka yang dihuni bersama keluarganya di RT 01 RW 01, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Di rumah duka pada hari Senin malam (18/05/2026), tetangga korban yang enggan disebutkan namanya menginformasikan kalau korban berasal dari keluarga pra sejahtera. “Pihak orangtua korban memberikan keterangan, kalau korban di masa hidupnya bekerja di bagian pembahanan mebel di CV. Mandiri Abadi Jepara, perusahaan mebel dan ekspor yang beralamat di Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara,” infonya kepada awak media saat takziah di rumah duka.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, korban selama bekerja di CV. Mandiri Abadi Jepara tidak pernah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Menurut TN warga Desa Bawu rekan kerja korban di CV. Mandiri Abadi Jepara yang takziah di rumah duka membenarkan kalau korban tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan.

“Almarhum Daniel Indriyanto sudah bekerja di CV. Mandiri Abadi sekitar 3-4 tahun dan dijanjikan baru akan diurus BPJS ketenagakerjaan nya setelah Idul Fitri lalu, namun pengurusannya lambat,” kata TN.

BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Jamsostek merupakan hak pekerja/buruh yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan dengan bunyi sebagai berikut setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Oleh karena Jamsostek ditegaskan sebagai hak pekerja/buruh, maka sebaliknya dapat disimpulkan hal ini menjadi kewajiban bagi pengusaha/pemberi kerja untuk memenuhinya. Kewajiban ini termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS bahwa Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Pengusaha/pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan pekerja/buruh lainnya di perusahaan sebagai peserta BPJS. Hal ini dikarenakan kepesertaan BPJS merupakan hak pekerja/buruh tanpa memandang jenis pekerjaan maupun jenis perusahaan tempat bekerja.

Bentuk pemenuhan hak atas Jamsostek tersebut diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yang salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan (disebut sebagai BPJamsostek)

BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan beberapa program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”), Jaminan Kematian (“JKM”), Jaminan Hari Tua (“JHT”), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Mengenai JKK dan JKM diatur dalam PP 44/2015 dan perubahannya. Sedangkan untuk jaminan pensiun diatur tersendiri dalam PP 45/2015, serta untuk JHT diatur melalui PP 46/2015 dan perubahannya.

Selanjutnya, pasca lahirnya Perppu Cipta Kerja, terbitlah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini diatur dalam PP 37/2021.

Sanksi Jika Pengusaha Tidak Mendaftarkan BPJS

Terdapat sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemberi kerja/pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerja/buruh di perusahaannya pada program-program di BPJS.

Pasal 17 UU BPJS Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Lebih rinci, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut diatur ke dalam Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013, yang meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)..(sus-Jateng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *