JAKARTA, BRANINEWS .ID|| Menanggapi maraknya aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat Jakarta dan sekitarnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi mengerahkan personelnya untuk membantu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan pengamanan dan pemburuan pelaku kejahatan, khususnya kasus begal. Kodam Jaya ditetapkan sebagai satuan terdepan dalam pelibatan ini, langkah yang kembali menyita perhatian publik sejak akhir Mei 2026.

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, dikabarkan telah memberikan “lampu hijau” atau izin resmi bagi jajarannya untuk turun ke lapangan, namun dengan batasan tugas yang jelas. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/5/2026).

Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal secara khusus. Namun, Beliau menyetujui dan mengizinkan jajaran TNI untuk terlibat dengan prinsip utama kehadiran prajurit di lapangan adalah bagian dari upaya membantu Polri menjaga keamanan,” ungkap Brigjen Nas.

Peran Terbatas: Hanya Patroli, Bukan Menangkap

Meski turun ke jalan bersama polisi, TNI menegaskan peran dan fungsi prajuritnya dibatasi tegas. Pihak militer tidak akan terlibat langsung dalam proses penegakan hukum maupun penindakan. Ruang lingkup tugas TNI hanya sebatas mendukung keamanan, melakukan patroli gabungan, dan memastikan rasa aman masyarakat terjaga.

Pihak TNI menegaskan prajurit tidak diberi wewenang untuk melakukan:

1. Penangkapan pelaku kejahatan;
2. Penindakan hukum apa pun;
3. Proses pemeriksaan atau interogasi pelaku.

Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Arh. Noor Iskak, menjelaskan bahwa patroli gabungan ini sudah digelar hingga ke tingkat wilayah paling bawah, dengan melibatkan unsur komando kewilayahan maupun satuan tempur.

“Kami sudah melaksanakan patroli bersama mulai dari tingkat bawah. Satuan-satuan yang kami libatkan selain satuan kewilayahan seperti Koramil dan Kodim, juga melibatkan satuan batalion tempur untuk memperkuat kehadiran keamanan di lapangan,” jelas Iskak dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Berlandaskan Aturan Hukum

Keterlibatan militer dalam urusan keamanan umum ini menurut pihak TNI sepenuhnya sah dan berlandaskan hukum. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Donny Pramono, menegaskan bahwa tindakan ini masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Selain itu, keterlibatan ini didasari oleh permintaan resmi dari pihak Polri, mengingat tingginya angka keresahan masyarakat akibat kejahatan jalanan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sendiri telah membentuk Tim Khusus Pemburu Begal guna menekan angka kejahatan yang meningkat belakangan ini. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan rasa aman di ibu kota.

Memicu Pro-Kontra di Tengah Masyarakat

Langkah TNI turun tangan bukan tanpa sorotan. Di satu sisi, kehadiran seragam loreng di jalanan disambut lega oleh sebagian warga yang merasa semakin tidak aman beraktivitas. Namun di sisi lain, langkah ini memicu kritik tajam dari para pengamat keamanan dan koalisi elemen sipil.

Kritik utama mengarah pada isu reformasi militer. Banyak pihak menilai pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas biasa berisiko mengaburkan batas fungsi antara militer dan kepolisian, sekaligus dianggap mengembalikan peran ganda militer yang selama ini sedang dikurangi.

Menanggapi hal tersebut, pihak TNI menegaskan kembali bahwa mereka hanya bertindak sebagai pendukung dan pelengkap, di mana otoritas utama penegakan hukum tetap berada sepenuhnya di tangan Polri.

Maraknya aksi begal yang sempat membuat warga ibu kota waspada, kini mulai direspons serius oleh aparat. Dengan turunnya TNI mendampingi Polri, diharapkan teror kejahatan jalanan dapat segera diredam. Meski demikian, debat publik mengenai batas peran militer di tengah masyarakat sipil kembali mencuat, menjadi catatan penting di tengah upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
SBJK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *