BRANINEWS.ID|| Tujuan utama kehadiran personel TNI di titik-titik rawan adalah memperkuat efek jera, mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan, serta memastikan kehadiran negara terasa nyata bagi warga

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa pelibatan ini masuk dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diamanatkan UU Nomor 3 Tahun 2025 (revisi UU TNI), dan berlandaskan mekanisme perbantuan resmi.

TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan keikutsertaan prajuritnya dalam operasi pemberantasan aksi begal di jalanan dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Hal ini dijawab untuk meluruskan perdebatan publik mengenai batas kewenangan antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Keterlibatan ini murni sesuai ketentuan undang-undang dan atas permintaan Polri. Kami melakukan patroli gabungan serta pengamanan terpadu, tetapi tidak pernah dan tidak akan mengambil alih fungsi penegakan hukum,” tegas Donny di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Ia menegaskan pembagian tugas yang sangat jelas: penangkapan, penyelidikan, hingga proses penyidikan tetap menjadi wewenang dan tanggung jawab penuh Polri. Sementara itu, peran TNI hanyalah mendukung aspek pengamanan, kehadiran fisik di lapangan, dan patroli untuk memperkuat rasa aman.

“Kita bisa lihat malam-malam ini patroli garnisun sudah gabungan: ada TNI, ada Polri, bahkan ada Satpol PP. Bergerak bersama demi stabilitas keamanan, tidak hanya di Jakarta Pusat tapi di seluruh wilayah,” tambahnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait. Ia menegaskan, tugas utama penegakan hukum tetap di tangan polisi. Namun, jika situasi keamanan membutuhkan penguatan—seperti maraknya kejahatan yang meresahkan—TNI memiliki mandat hukum untuk membantu pemerintah daerah maupun kepolisian.

“Terutama saat ketertiban masyarakat memerlukan kehadiran kekuatan negara yang lebih besar, TNI bisa masuk mendukung patroli dan aspek teritorial untuk mencegah kejahatan,” ujar Rico.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait pembentukan Batalyon Teritorial, yang diharapkan efektif menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas wilayah.

Publik pun kini mendapat kejelasan: kehadiran seragam hijau di jalanan bukan menggantikan polisi, melainkan bentuk kerja sama terpadu agar warga bisa merasa aman beraktivitas kapan saja.

Sumber: Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *