BRANINEWS .ID|| Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Uceng Badruzzaman, angkat bicara terkait polemik keberadaan film berjudul Pesta Babi yang belakangan ini menuai pro-kontra tajam di masyarakat.

Pernyataan ini menjadi salah satu pandangan hukum yang berbeda di tengah kerasnya penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan ormas keagamaan yang menuntut pencabutan izin tayang film tersebut. Hingga kini, polemik ini masih terus berlanjut di ruang publik

Menurut pengamatan dan kajian hukum yang ia lakukan, film tersebut sesungguhnya tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, namun kehebohan yang ditimbulkannya dinilai memiliki pola yang mencurigakan.

Uceng menjelaskan bahwa secara materi isi, film tersebut hanyalah karya seni dan ekspresi budaya yang dilindungi konstitusi. Tidak ada unsur penghinaan, penistaan agama, atau muatan yang secara terang-terangan memicu perpecahan sebagaimana tudingan yang berkembang. Bahkan, Badan Perfilman Indonesia (BPI) dan Lembaga Sensor Film (LSF) pun diketahui telah memberikan izin edar setelah menilai kontennya layak tayang.

“Secara hukum, film ini aman dan boleh ditayangkan. Sudah ada izin resmi, sudah disensor, dan tidak ada pelanggaran pidana. Pertanyaannya sekarang: kenapa tiba-tiba jadi heboh besar begini? Jangan-jangan ada unsur politik di balik kegaduhan ini,” ujar Uceng dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, serangan dan penolakan yang bermunculan belakangan ini memiliki karakteristik yang sama dengan gerakan massa yang kerap terjadi menjelang momentum politik. Ada pola yang dibangun, di mana sebuah isu dibesar-besarkan, sentimen agama dimainkan, hingga publik terpecah belah. Hal ini, kata dia, sangat rawan dijadikan alat untuk kepentingan kelompok tertentu.

Ia menyoroti bagaimana narasi yang berkembang di media sosial justru memutarbalikkan fakta. Banyak warganet yang menolak film tersebut tanpa pernah menonton atau mengetahui isi aslinya, semata-mata karena judul dan narasi kebencian yang disebarkan secara masif.

“Masalahnya bukan pada filmnya, tapi pada bagaimana isu ini dikemas dan disebarkan. Ada yang sengaja membuat keributan agar seolah-olah negara membiarkan penistaan, padahal faktanya tidak demikian. Ini pola lama yang sering dipakai: buat kegaduhan, cari musuh bersama, lalu panen simpati politik,” tegas Uceng.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi. Debat seharusnya dilakukan dengan cara beradab dan berdasar fakta hukum, bukan dengan ancaman kekerasan atau boikot membabi buta. Uceng menilai, jika memang ada yang merasa dirugikan, jalur penyelesaian adalah melalui mekanisme hukum dan peradilan, bukan dengan tekanan massa.

Pernyataan ini menjadi salah satu pandangan hukum yang berbeda di tengah kerasnya penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan ormas keagamaan yang menuntut pencabutan izin tayang film tersebut. Hingga kini, polemik ini masih terus berlanjut di ruang publik.

“Jangan sampai kita terjebak menjadi alat kekuatan politik yang ingin mengambil keuntungan dari ketegangan sosial. Mari kita lihat dengan jernih: mana yang persoalan nilai, mana yang persoalan hukum, dan mana yang sekadar rekayasa politik semata,” pungkasnya. SB/SDTC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *