JAKARTA , BRANINEWS.ID || Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia [PITI] Dr. Ipong Hembing Putra meminta masyarakat Indonesia tidak terpancing unggahan di TikTok dan Instagram yang mengaitkan pernyataan Menteri Pertahanan RI dengan ketakutan terulangnya tragedi 1998 demi melindungi kepentingan oligarki. Ia menegaskan narasi itu hoaks dan merupakan disinformasi.

Pernyataan disampaikan merespons pesan berantai yang memotong dan memanipulasi konteks,Minggu [31/5/2026].

“Keterangan Resmi Menhan” yang Dicatut Adalah Hoaks
PITI menegaskan, pernyataan “Keterangan resmi Menteri Pertahanan RI” yang beredar di media sosial dan mengaitkan ketakutan terhadap peristiwa 1998 untuk mengamankan oligarki adalah tidak benar.

“Pesan yang beredar di berbagai platform seperti TikTok dan Instagram tersebut merupakan disinformasi yang memanipulasi dan memotong narasi dari konteks yang sebenarnya,” ujar Dr. Ipong Hembing Putra.

Fakta Sebenarnya Menurut PITI

  1. Pencatutan Konteks: Narasi tersebut dicatut dari pernyataan resmi pemerintah atau rekaman sidang Kabinet terkait instruksi untuk bertindak tegas terhadap aksi anarkis atau perusakan fasilitas umum demi menjaga ketertiban. Bukan terkait ketakutan akan peristiwa politik 1998.
  2. Klarifikasi Pejabat: Kementerian Pertahanan tidak pernah mengeluarkan siaran pers, pernyataan resmi, atau instruksi yang menyatakan ketakutan terhadap tragedi 1998 untuk melindungi kepentingan oligarki.
  3. Fokus Menhan RI: Fokus resmi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin secara konsisten tertuju pada revitalisasi kekuatan pertahanan dan kesiapan TNI dalam menghadapi tantangan geopolitik global serta ancaman multidomain.

Imbauan: Cek Kebenaran Sebelum Sebar
Dr. Ipong mengingatkan publik agar tidak mudah terprovokasi. “Kesimpulannya, pesan tersebut sengaja dibuat untuk memprovokasi keresahan publik dengan menghubung-hubungkan peristiwa masa lalu dengan situasi politik dan ekonomi saat ini,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat mengecek kebenaran informasi hanya melalui kanal resmi Kemhan RI, Istana Kepresidenan, dan media kredibel. Penyebaran hoaks dapat dijerat UU No. 1 Tahun 2024 perubahan kedua UU ITE Pasal 28 ayat 1 tentang penyebaran informasi menyesatkan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya mengakses situs resmi Kemhan RI untuk konfirmasi lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pesan akhir PITI: Jangan biarkan hoaks memecah persatuan. Bijaklah di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *