BRANINEWS.ID|| Empat prajurit TNI yang melakukan penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut 2 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (03/06).

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Empat terdakwa itu adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, serta Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam amar tuntutannya, oditur meyakini para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelumnya, empat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus di Jakarta Pusat.

Terungkap dalam persidangan bahwa empat prajurit TNI itu mengaku kesal dengan Andrie Yunus yang dianggap melakukan interupsi acara rapat pembahasan revisi undang-undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

Dalam dakwaannya, empat prajurit TNI tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Persidangan atas empat prajurit TNI ini sejak awal ditolak oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

TAUD adalah kuasa hukum Andrie Yunus.

Mereka menilai sidang ini tidak akan mampu mengungkap siapa aktor intelektual di balik kasus penyerangan Andrie Yunus.

Selain itu, TAUD mempertanyakan tindakan TNI, melalui Oditur Militer-nya, yang melakukan penyidikan kasus ini saat Polda Metro Jaya tengah menyelidikinya.

Karena itulah, dalam perkembangannya, TAUD lalu mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Intinya, mereka meminta agar Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan kasus ini.

Pada Selasa (02/06), PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan TAUD agar polisi melanjutkan penyidikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *