
JAKARTA,BRANINEWS.ID|| Setelah disetujui di tingkat Panja Komisi III DPR, revisi UU Polri kemudian dibawa ke rapat paripurna dan resmi disahkan menjadi undang-undang.
Dalam revisi UU Polri, usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026).
Salah satu perubahan dalam aturan baru tersebut ialah ketentuan usia pensiun Kapolri.
Ketentuan itu berubah dari pembahasan sebelumnya yang hanya mengatur perpanjangan masa pensiun selama satu tahun.
Perubahan tersebut diusulkan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan disepakati seluruh fraksi di Panja RUU Polri.
Ketentuan masa pensiun Kapolri itu tertuang dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c revisi UU Polri.(SBKMP)
