
Oleh: Darius Leka, S.H.~Advokat & Penasihat Hukum
JAKARTA – Lampu temaram di sebuah warung kopi pinggiran Jakarta menjadi saksi bisu runtuhnya mental seorang warga biasa. Sebut saja namanya Joko (42), seorang ketua RT yang mendadak mendapat surat panggilan kepolisian setelah memprotes dugaan pungutan liar dalam proyek saluran air di kampungnya. Tangan Joko bergetar. Tuduhannya tidak main-main: Pencemaran nama baik dan UU ITE.
Joko tidak sendiri. Di belahan Nusantara yang lain, kita melihat fenomena serupa. Komunitas adat yang mempertahankan tanah leluhurnya, jurnalis warga yang memotret truk-truk tambang ilegal, hingga pegawai kantoran yang membocorkan praktik korupsi di internal perusahaannya (whistleblower), kerap kali didera kecemasan yang sama.
Ada sebuah paradoks besar yang sedang terjadi di tengah masyarakat kita hari ini. Peribahasa kuno mengatakan “Berani karena benar, takut karena salah.” Namun realitas di lapangan justru sering kali menampilkan wajah sebaliknya: Yang benar justru ketakutan, sementara yang salah melenggang kangkung dengan rasa percaya diri yang tinggi.
Sebagai seorang Advokat yang sehari-hari bergelut di ruang sidang dan mendampingi masyarakat pencari keadilan (justiabelen), saya sering merenungkan akar dari ketakutan ini. Mengapa publik begitu gamang berhadapan dengan hukum? Jawabannya sederhana: karena hukum sering kali “dijual” sebagai momok yang menakutkan melalui jalinan diksi, birokrasi yang rumit, dan ancaman pidana yang sengaja ditiup-tiupkan oleh pihak yang memiliki kuasa atau kapital.
Padahal, jika kita membedah hakikat hukum secara jernih, kata “karena” dalam peribahasa tersebut sesungguhnya tidak perlu ditakuti. Mengapa? Karena hukum yang berkeadilan di Indonesia telah menyediakan perisai perlindungan yang sangat kokoh bagi mereka yang berjalan di atas rel kebenaran. Ketakutan itu muncul bukan karena hukumnya yang kejam, melainkan karena minimnya literasi hukum dan masifnya intimidasi psikologis dari oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan warga.
Senjata paling ampuh yang sering digunakan oleh para pelanggar hukum untuk membungkam orang benar adalah ancaman laporan polisi. Kata-kata seperti, “Saya akan laporkan kamu atas pencemaran nama baik!” atau “Siap-siap digugat miliaran rupiah!” telah menjadi teror psikologis yang sangat efektif.
Mari kita bedah secara investigatif dan yuridis. Apakah melaporkan seseorang ke polisi semudah membalikkan telapak tangan? Jawabannya adalah TIDAK.
“Hukum pidana di Indonesia menganut asas kehati-hatian yang sangat ketat. Seseorang tidak bisa dipidana hanya karena orang lain merasa tersinggung atau dirugikan secara subjektif. Harus ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan materiel (actus reus) yang memenuhi seluruh unsur pasal secara objektif.”
Sebagai contoh konkret, mari kita lihat bagaimana hukum di Indonesia sebenarnya melindungi masyarakat yang bersuara demi kepentingan umum:
Pertama, banyak warga takut bersuara karena bayang-bayang Pasal 310 KUHP (atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang baru). Namun, masyarakat sering kali tidak diberitahu tentang adanya Pasal 310 ayat (3) KUHP yang secara tegas menyatakan:
“Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”
Artinya, jika Anda membongkar sebuah kebenaran—misalnya melaporkan korupsi, mengkritik pelayanan publik yang buruk, atau mengungkap ketidakadilan—dengan didukung oleh fakta dan bukti yang valid, maka tindakan Anda secara hukum bukan merupakan tindak pidana. Demi kepentingan umum adalah tameng mutlak yang diakui undang-undang.
Kedua, Pemerintah dan DPR telah melakukan revisi kedua terhadap UU ITE melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Dalam revisi terbaru ini, aturan main mengenai delik penghinaan dan pencemaran nama baik diperketat secara signifikan untuk mencegah kriminalisasi warga.
- Delik Aduan Absolut. Hanya korban langsung yang bisa melaporkan, tidak bisa lagi menggunakan tangan ormas atau pihak ketiga yang merasa “terwakili”.
- Pengecualian Kritik. Penjelasan pasal secara tegas menyebutkan bahwa kritik, unjuk rasa, dan penyampaian pendapat demi kepentingan publik tidak dapat dipidana.
Dengan demikian, ancaman “Saya ITE-kan kamu” yang sering diembuskan oleh para pelaku salah sebenarnya hanyalah gertakan sambal (gertak kosong) yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat di hadapan penyidik yang profesional.
Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensi logis dari status ini adalah negara wajib memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga negara yang menuntut keadilan.
Jika Anda berada di pihak yang benar, Anda tidak berdiri sendiri. Ada barisan regulasi tingkat tinggi yang memayungi Anda:
- Hak Konstitusional Bersuara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin secara mutlak bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Konstitusi adalah hukum tertinggi di negeri ini. Peraturan di bawahnya, termasuk laporan polisi yang dicari-cari, tidak boleh mengangkangi hak dasar ini.
- Perlindungan Saksi dan Korban (UU Nomor 31 Tahun 2014). Bagi masyarakat yang berani membongkar kejahatan, hukum memberikan j Perlindungan khusus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: “Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.” Bahkan, jika ada tuntutan hukum yang sengaja diajukan terhadap pelapor tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkannya telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 10 ayat 2).
- Perlindungan Pejuang Lingkungan (UU Nomor 32 Tahun 2009). Bagi warga yang memperjuangkan lingkungan hidup (misalnya menolak polusi pabrik atau pembalakan liar), terdapat Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Pasal ini dikenal sebagai doktrin Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP). Ini adalah bukti sahih bahwa hukum didesain untuk melindungi orang baik, bukan untuk memfasilitasi pelaku kejahatan membungkam korbannya.
Kembali ke esensi judul tulisan ini: Berani karena benar, takut karena salah sebab “karena” memang tidak perlu ditakuti.
Sebagai seorang praktisi hukum, saya melihat kata “karena” di sini bertindak sebagai sebuah kausalitas (sebab-akibat) yang rasional. Ketakutan yang dialami masyarakat sering kali bukan disebabkan oleh fakta objektif bahwa mereka bersalah, melainkan karena ketakutan terhadap prosesnya. Bayangan tentang kantor polisi yang menyeramkan, biaya pengacara yang mahal, dan ruang sidang yang dingin menekan mental warga.
Namun, mari kita balik logika tersebut. Mengapa kita harus takut pada proses hukum jika substansi yang kita miliki adalah kebenaran?
Hukum acara pidana kita (KUHAP) menganut asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Di samping itu, beban pembuktian (burden of proof) dalam hukum pidana berada di tangan jaksa penuntut umum dan pelapor, bukan pada diri Anda yang dituduh (Pasal 66 KUHAP). Artinya, jika seseorang menuduh Anda melakukan kesalahan, dialah yang harus bekerja keras membuktikannya dengan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa).
Jika Anda berada di posisi yang benar dan memiliki bukti yang solid, maka “karena” kebenaran itulah posisi Anda tidak tergoyahkan. Sebaliknya, pihak yang bersalah justru sedang membangun istana dari pasir. Mereka menggunakan intimidasi justru untuk menutupi kerapuhan posisi hukum mereka sendiri. Mereka ingin Anda mundur sebelum bertanding, karena jika perkara tersebut benar-benar diuji di hadapan hukum yang objektif, mereka tahu mereka akan hancur.
Edukasi hukum tidak akan lengkap tanpa adanya panduan taktis bagi masyarakat. Jika suatu hari Anda berada dalam posisi membela kebenaran namun diancam dengan jerat hukum oleh pihak lain, jangan panik. Lakukan langkah-langkah hukum berikut:
- Dokumentasikan Segala Bukti. Simpan screenshot, rekaman suara, video, atau dokumen tertulis. Bukti digital dilindungi UU ITE selama diperoleh secara sah.
- Jangan Merespons dengan Emosi. Hindari membalas makian atau ancaman. Tetap tenang dan bicara. Berdasarkan fakta, emosi bisa menjadi bumerang hukum.
- Manfaatkan Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono). Jika diancam lapor polisi, ingat bahwa UU Nomor 16 Tahun 2011, menjamin hak masyarakat miskin/tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari LBH yang terakreditasi.
- Hadapi Panggilan Polisi dengan Kepala Tegak. Surat panggilan klarifikasi (lidik) bukan berarti Anda tersangka. Datang dan jelaskan fakta yang sebenarnya dengan didampingi penasihat hukum atau membawa bukti-bukti kuat.
Hukum seharusnya menjadi pelindung bagi yang lemah dan pedang keadilan bagi yang benar. Ia tidak boleh dibiarkan menjadi instrumen pemukul bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan materi untuk menindas sesama.
Ketika kita memahami hak-hak kita sebagai warga negara, memahami batasan-batasan pasal yang kerap dijadikan alat gertak, dan mengetahui ke mana harus mencari perlindungan, maka ketakutan itu akan sirna secara perlahan.
Kata “karena” tidak perlu ditakuti. Sebab, di dalam negara yang merdeka dan demokratis, kebenaran substantif selalu memiliki jalurnya sendiri untuk menang. Jangan biarkan ketidaktahuan membuat kita tunduk pada kebatilan yang terorganisasi. Jadilah warga negara yang cerdas hukum, berani bersuara untuk keadilan, dan selalu ingat: jika Anda benar, seluruh instrumen hukum yang sah di Republik ini sesungguhnya sedang berdiri tegak di belakang Anda.
Mari kita pulihkan kembali marwah hukum kita. Beranilah karena Anda benar, dan biarkan mereka yang bersalah gemetar ketakutan di bawah bayang-bayang keadilan yang sejati.
Salam keadilan.
