BRANINEWS.ID|| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Kasus ini,santer jadi sorotan publik /Netizen di dunia maya, Sebab warga Subah Batang telah jadi tersangka, meski sawahnya sendiri disulap jadi tambak udang.

Meski warga Subah ber inisial AMP kini ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihfungsikan 7 hektar lahan persawahan yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan, perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Kabupaten Batang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang,” kata Djoko, Kamis (11/6/2026).

Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas budi daya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif.
Tambak udang seluas 7 hektar tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti gudang, kantor dan instalasi kincir air (paddle wheel) di sekitar lokasi.

“Berdasarkan bukti administrasi dan kode obyek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *