
BRANINEWS.ID|| Proses hukum masih terus berjalan, perkembangan siapa saja yang benar-benar terlibat akan menjadi jawaban paling penting dari drama politik ini.
Nama besar kembali terseret dalam pusaran skandal korupsi yang mengguncang program unggulan pemerintah. Kali ini, giliran Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY yang namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di tengah ramainya isu itu, warganet justru mengalihkan perhatian ke hal lain yang tak kalah menarik: berapa sebenarnya kekayaan putra Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut?
Nama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat itu mencuat setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka, mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Sony mengklaim memiliki daftar lebih dari 20 nama besar yang disebut terlibat dalam praktik korupsi program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut. AHY disebut sebagai salah satu nama dalam daftar itu.
Partai Demokrat langsung bergerak cepat memberikan bantahan keras. Mereka menegaskan bahwa AHY tidak terlibat dalam skandal tersebut dan menyebut isu itu sebagai fitnah politik.
Berdasarkan laporan di laman resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan AHY tercatat sebesar Rp 118.652.662.091 atau setara Rp 118,6 miliar. Laporan periodik tahun 2025 itu disampaikan sendiri oleh AHY pada 28 Maret 2026. Angka ini naik sekitar Rp 1,4 miliar dibandingkan laporan sebelumnya.
Yang menarik, aset terbesar AHY bukan tanah atau kendaraan mewah, melainkan kas dan setara kas senilai Rp 55,6 miliar. Sementara itu, tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan tercatat senilai Rp 35,4 miliar. AHY juga memiliki surat berharga Rp 13 miliar, harta bergerak lainnya Rp 6,3 miliar, serta harta lain-lain senilai Rp 396 juta. Yang mencolok, AHY tidak tercatat memiliki utang sepeser pun.
Sampai saat ini AHY belum ditetapkan sebagai tersangka maupun saksi oleh Kejaksaan Agung. Kasus korupsi MBG sendiri bermula dari penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya pada 3 Juni 2026.(DSMF)
