
Oleh:Tien Suhartini, S.H
Medan, 12 Juni 2026 – Hukum dan aturan di Indonesia dinilai tidak lagi berpihak pada rakyat kecil, melainkan telah diubah menjadi “tameng sakti” untuk melindungi para koruptor dan pejabat nakal dari jerat hukum.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh pakar hukum, Tien Suhartini, S.H., melalui karya ilmiah terbarunya yang berjudul “Koruptor Lebih Cerdas dari Negara”. Dalam kajiannya, Tien membongkar cara-cara licik para pelaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) modern yang kini tidak lagi bersembunyi di tempat terpencil, melainkan bersembunyi di balik undang-undang resmi.
- Koruptor Sembunyi di Balik Aturan Resmi”Dulu, koruptor itu takut tertangkap dan lari bersembunyi. Sekarang, mereka jauh lebih cerdas dari negara. Mereka tinggal memesan pasal atau mengubah aturan di DPR agar tindakan korupsi mereka menjadi sah dan legal,” ujar Tien.Beberapa contoh nyata yang ia soroti adalah:Pelemahan KPK: Aturan baru yang membuat KPK kehilangan kemandiriannya dan memperlambat proses penangkapan koruptor.Hukuman Koruptor Makin Ringan: Aturan hukum pidana baru yang justru memotong batas hukuman minimal untuk koruptor kelas kakap.Pembungkaman Pengkritik: Undang-undang digital (UU ITE) yang sering disalahgunakan untuk memenjarakan masyarakat atau jurnalis yang berani membongkar kasus korupsi.
- “Pasar Gelap” Predikat WTP di Sumatera UtaraTien juga menyoroti fenomena aneh yang terjadi di Sumatera Utara. Banyak pemerintah daerah yang bangga memamerkan piagam Wajib Tanpa Pengecualian (WTP)—sebuah penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa laporan keuangan daerah tersebut bersih dan jujur.Namun nyatanya, predikat “bersih” itu sering kali bertolak belakang dengan realitas di lapangan. Banyak daerah yang mendapat WTP, namun pejabatnya justru ditangkap KPK karena korupsi. Tien menyebut hal ini terjadi karena adanya “pasar gelap” opini, di mana predikat bersih itu diduga sengaja dibeli atau disuap.”Dokumen di atas meja tampak sempurna dan suci, tetapi di bawah meja, hak rakyat dirampas. Sementara rakyat tetap miskin, pejabat lokal sibuk menimbun harta berupa rumah-rumah mewah kosong dan tanah mati di Deli Serdang dan sekitar Medan,” tambah Tien.
- Solusi Nyata untuk Merebut Kembali NegaraUntuk menghentikan kecerdasan destruktif para koruptor ini, Tien Suhartini, S.H. mendesak tiga langkah darurat:
Bersihkan Lembaga Pemeriksa (BPK):
Jangan biarkan pemilihan pengawas keuangan negara dikuasai oleh partai politik. Seleksi harus dilakukan oleh tokoh masyarakat dan akademisi yang jujur.
Periksa Lapangan, Bukan Cuma Kertas: Pengawas tidak boleh percaya begitu saja pada kuitansi di atas meja. Mereka wajib turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kualitas asli proyek jalan, jembatan, atau bantuan sosial.
Sita Rumah Mewah dan Tanah Koruptor: Semua aset mati hasil korupsi harus disita oleh negara dan diubah menjadi rumah susun rakyat atau fasilitas publik yang gratis bagi warga miskin.Melalui karya ilmiah ini, Tien Suhartini, S.H. mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi tertipu oleh bungkusan aturan yang terlihat resmi tetapi isinya merugikan rakyat.
Negara harus lebih pintar dan berani dari para koruptor.
Kontak Media:Tim Publikasi Ilmiah Tien Suhartini, S.H.Email: publikasi@tiensuhartini-law.idMedan, Sumatera Utara
yg
