
JAKARTA,BRANINEWS.ID|| Sistem hukum yang sehat idealnya menjadi tiang penyangga utama sebuah negara. Namun, apa jadinya jika tiang tersebut keropos bukan karena pelapukan alami, melainkan karena sengaja diperjualbelikan sejak dalam proses produksinya?
Mahfud MD melontarkan kritik tajam yang menelanjangi realitas kelam di balik dapur legislasi dan penegakan hukum di Indonesia. Pernyataannya bukan sekadar keluhan, melainkan sebuah alarm keras tentang bahaya sistemik yang sedang melanda negeri ini.
Kerusakan di Hulu: Hukum yang Dibuat Berdasarkan Pesanan
Selama ini, publik mungkin lebih sering menyoroti bobroknya hukum di hilir seperti hakim yang menerima suap atau jaksa yang bisa “diatur”. Namun, Mahfud MD menarik akar masalah ini jauh ke hulu: proses pembuatan undang-undang itu sendiri.
“Bukan hanya pengadilan yang rusak, proses pembuatan hukum itu juga rusak,” tegas Mahfud.
Ia mengungkapkan bagaimana oknum di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap menggunakan “pasal pesanan” dalam merancang regulasi. Hukum tidak lagi dibuat demi kepentingan rakyat atau berlandaskan kearifan budaya dan agama, melainkan menjadi komoditas transaksional.
Mahfud secara spesifik menyebutkan beberapa sektor yang rawan menjadi objek transaksi ini:
Sektor Bisnis & Pengusaha: Pengusaha yang berkepentingan bisa menyisipkan pasal tertentu demi memuluskan jalannya bisnis mereka.
Industri Tembakau: Bunyi pasal mengenai tembakau bisa diatur sesuai dengan pesanan pabrik rokok yang bersedia membayar.
Sektor Kehutanan: Regulasi lingkungan dan hutan pun tak luput dari intervensi finansial demi keuntungan sepihak.
Ketika undang-undang dirancang dengan transaksi di bawah meja, maka produk hukum yang dihasilkan secara otomatis akan cacat moral dan berpihak pada pemilik modal, bukan pada keadilan sosial.
Dari Mafia Peradilan Menjadi Mafia Hukum
Carut-marut ini melahirkan fenomena yang jauh lebih besar dan mengerikan, yaitu bergesernya skala kejahatan dari sekadar “mafia peradilan” menjadi “mafia hukum” secara menyeluruh.
Jika mafia peradilan hanya bermain di ranah kasus hukum yang sedang berjalan, mafia hukum mengontrol segalanya: mulai dari siapa yang membuat aturan, bagaimana aturan itu ditulis, hingga bagaimana aturan tersebut ditegakkan di lapangan. Akibatnya, hukum kehilangan jiwanya dan bergerak menjauh dari tuntunan moral maupun falsafah dasar bangsa.
Lingkaran Setan Korupsi: Budaya Saling Sandra
Dampak paling nyata dari kerusakan sistemik ini adalah mandeknya pemberantasan korupsi. Mahfud MD menjelaskan sebuah realitas psikologis dan politik yang membuat para koruptor seolah tersentuh hukum, yaitu budaya saling menyandera.
Dalam lingkaran hitam ini, setiap aktor memegang “kartu as” satu sama lain.
Ancaman Balasan: Ketika seorang koruptor hendak diungkap, ia akan menggertak dengan kalimat, “Kalau saya dibuka kasusnya, kamu juga akan saya seret.”
Ancaman Personal: Tidak jarang, tekanan psikologis dilakukan dengan membawa-bawa keselamatan atau nama baik keluarga, seperti kerabat atau lini keturunan lainnya, agar kasus tersebut diredam.
Skenario saling sandra inilah yang membuat penegakan hukum sering kali mendadak belok arah, melambat, atau bahkan macet total di tengah jalan. Semua pihak akhirnya memilih mundur demi menyelamatkan diri masing-masing, dan korupsi pun tetap melenggang bebas.
Pesan Mahfud MD dalam rekaman tersebut adalah sebuah refleksi mendalam sekaligus peringatan bagi kita semua. Mengoreksi hukum tidak bisa lagi dilakukan dengan sekadar mengganti figur di pengadilan. Selama ruang-ruang legislasi masih membuka pintu bagi “pasal pesanan” dan budaya saling sandra tetap dipelihara, maka keadilan akan selalu menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang berkuasa dan berdompet tebal.
