
JEPARA, BRANINEWS.ID|| Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, melalui Dinas Lingkar Hidup dan Energi Sumber Daya Mineral, tak mampu bahkan memble dalam melakukan penindakan dan pemberantasan galian C ilegal khususnya di Kabupaten Jepara.
Aktifitas tambang galian C ilegal dari referensi narasumber sebut saja, M, dia adalah seorang Perangkat Desa di Kecamatan Bate Alit, diapun duduk santai sambil menyerutup kopi hitam , M, membeberkan berbagi dengan pengalamannya pada tahun 1997.
“Bahwa untuk mengatasi galian C ilegal itu gampang. Tiap masing-masing desa membuat larangan aktifitas galian c ilegal” ujar M,19/6/2026 dirumahnya Batealit.
AWAK MEDIA DI CEPERI 50 RIBU RUPIAH
Karena atensi yang di berikan oleh para pelaku galian c itu ala kadarnya dan kadang orak ngei. ( tidak memberi). dan itu tidak sesuai dengan kerusakan alam dan kerugian pada saat terjadi bencana banjir maupun longsor Ujar M. Bahkan tiap hari datang puluhan orang atas nama media/pers, dengan memberi jatah ngamen Rp 50 Ribu .
DESA PUNYA HAK MELARANG AKTIVITAS GALIAN
Jadi aslinya simpel menghimbau dan mengajak tiap desa untuk melarang aktifitas galian c ilegal di wilayah masing- masing.
Misalnya saja awak media juga melihat sendiri sepanjang sungai yang ada di desanya perangkat desa itu terlihat masih asri dan alami tidak seperti desa sebelahnya yang sudah rusak di tambah lagi saat musim penghujan, air sungai meluap kemana mana , bahkan merusak sawah petani.

SANKSI HUKUM SUDAH JELAS,TETAP DITABRAK
Sanksi hukum untuk aktivitas galian C ilegal (pertambangan tanpa izin) diatur secara tegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (seperti IUP, IPR, atau SIPB) diancam dengan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain hukuman pidana pokok di atas, pelaku tambang galian C ilegal juga dapat dijerat oleh sanksi berlapis lainnya:
- Sanksi untuk Penadah dan Pembeli Material Ilegal
Bukan hanya penambang di lapangan saja yang bisa dihukum. Pihak yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengolah material dari galian C ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Sanksi Perusakan Lingkungan Hidup
Jika aktivitas galian C ilegal tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, erosi, tanah longsor, atau mencemari sumber air warga, penegak hukum dapat melapisinya dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). - Sanksi Tambahan dan Administratif
Berdasarkan putusan pengadilan, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa:
Penyitaan barang bukti termasuk alat berat (eksavator), kendaraan pengangkut, dan material hasil tambang.
Kewajiban melakukan reklamasi atau pemulihan lahan yang rusak akibat galian secara mandiri.
Pencabutan hak-hak tertentu atau penutupan lokasi usaha secara permanen.
Kita sebagai masyarakat Jepara wis bosen dan melu ngelu dan posing, Ape lapor ning endi, Orak lapor urusan simpel seperti pengalaman,M, dalam melestarikan alam desanya nyata bisa dan desanya masih asri dan alami.
Kita tunggu kerja dan kinerja ESDM dan DLH propinsi trus menurun ke kabupaten, Terkusus kabupaten Jepara ku tercinta.dalam memberantas mafia galian c ilegal dan melestarikan alam Jepara..(EKOHARY)
